-
ilustrasi
PURWOREJO (MERAPI) - Pemuda berinisial TM alias Yoso (36) warga RT 001 RW 003 Tanjung
Duren Utara Petamburan Jakarta Barat ditangkap Satuan Narkoba Polres Purworejo. Yoso tertangkap
basah mengonsumsi narkotika jenis sabu ketika pulang kampung ke rumah orangtuanya di Desa Kerep
Kecamatan Kemiri sehari jelang Lebaran.
Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya SIK mengatakan, polisi mendapat laporan warga tentang
aktivitas tersangka mengonsumsi narkotika. "Petugas mengamati gerak-gerik Yoso yang baru pulang
mudik, ternyata teramati yang bersangkutan tetap konsumsi narkoba," ujarnya kepada <I>Merapi<P>,
Kamis (21/6).
Polisi menangkap Yoso yang masih dalam pengaruh narkotika tanpa perlawanan di depan rumahnya.
Petugas menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti tiga paket sabu seberat 2,68 gram
dan plastik pembungkusnya.
Polisi juga langsung melakukan tes urine terhadap tersangka. Yoso tidak bisa mengelak ketika
hasil tes menyebut dirinya positif mengonsumsi amphetamine dan methampetamine.
Petugas menggelandang tersangka ke Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangan. "Kami jerat
tersangka dengan Pasal 112 juncto Pasal 127 UU RI 35 Tahun 2009, ancaman hukumannya minimal 4
tahun penjara atau maksimal seumur hidup," tandasnya.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut dan menyelidiki kemungkinan ada pihak lain yang
terlibat, termasuk jaringannya.(Jas)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: admin_merapi