CEMBURU BUTA- Tuduh Selingkuh, Tetangga Dianiaya

photo author
- Rabu, 20 Juni 2018 | 19:37 WIB

 
-
ilustrasi WONOSARI (MERAPI)- Kasus penganiayaan berat berlatar belakang cemburu buta kembali terjadi di Kabupaten Gunungkidul. Korbannya Eko Wibowo (41) warga Desa Kepek, Wonosari, Gunungkidul yang hingga kini masih dirawat intensif di RSUP Dr Sardjito Rabu (20/6). Sesaat setelah melakukan penganiayaan tersangka AW (38), warga Kecamatan Wonosari berhasil diringkus Satreskrim Polres Gunungkidul, Polda DIY. “Penganiayaan terjadi lantaran tersangka menuduh korban berselingkuh dengan isterinya,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya SH SIk Rabu (20/6). Informasi di lokasi kejadian menyatakan, kejadian berawal pada Senin (11/6) lalu, tersangka menuduh antara korban dan isterinya melakukan perselingkuhan. Sebelum melabrak korban dan melakukan penganiayaan berat terhadap tetangganya, tersangka sempat bertengkar dengan isterinya. Keributan dipicu atas kecurigaan tersangka yang menuduh isterinya berselingkuh dengan korban. Usai bertengkar dengan isterinya, tersangka langsung mencari korban di rumahnya Desa Kepek Kecamatan Wonosari untuk menanyakan kabar atas dugaan terjadinya perselingkuhan tersebut. "Sampai di rumah korban, tersangka langsung memukul bagian ulu hati serta mengarah ke tubuh korban," imbuhnya. Usai menganiaya, AW kabur meninggalkan korban dalam keadaan pingsan. Rupanya masalah tersebut tidak selesai sampai di situ. Selang beberapa waktu kemudian, AW kembali mendatangi rumah korban dan mengajaknya menyelesaikan persoalan di sebuah tempat di Kecamatan Playen. Saat berada di tempat yang sepi, tersangka kembali melakukan penganiayaan. Tidak hanya memukuli tubuh korban tersangka juga berusaha memeras dengan meminta uang damai Rp 10 juta. "Uang yang diminta itu katanya agar kasus perselingkuhan yang belum terbukti itu tidak dilaporkan ke RT dan RW setempat," ucapnya. Dalam keadaan pingsan dan tidak berdaya, korban belum sempat menyatakan kesanggupannya, kejadian tersebut dikethui warga. Dalam keadaan tidak berdaya korban dilarikan ke RSUD Wonosari. Tetapi karena lukanya cukup serius dan muntah darah langsung dirujuk ke RSUP dr Sardjito untuk mendapat perawatan intensif. Usai melakukan penganiayaan tersangka AW berusaha kabur tetapi keberadaannya diketahui polisi dan langsung dibekuk untuk diproses hukum. "Tersangka sudah kami tangkap dan kami jerat dengan pasal 351 KUHP yakni melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya luka berat," pungkasnya.(Pur)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X