TAK LENGKAPI IZIN TDUPAR- Pengusaha Karaoke Didenda Rp 15 Juta

photo author
- Jumat, 25 Mei 2018 | 20:51 WIB

-

Petugas memasukkan peralatan karaoke ke mobil setelah pengadilan memutus barang disita untuk negara.(MERAPI-YUSRON MUSTAQIM)

BANTUL (MERAPI) - Pengusaha karaoke di Pantai Selatan Bantul, Rukini (36) warga Kaligeden Tulakan Donorojo Jepara akhirnya didenda Rp 15 juta subsider 1 bulan kurungan dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. "Dari sekian pelanggaran, denda untuk terdakwa Rukini tergolong cukup tinggi. Karena sebelumnya sudah kami ingatkan tetap melaksanakan usahanya tanpa izin," ujar Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bantul, Andri Kusmiarno SH kepada wartawan, Jumat (25/5). Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Perda No 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUPar). Atas putusan itu terdakwa melakukan pembayaran denda. Disebutkan, saat petugas melakukan operasi yustisi pada Selasa 8 Mei 2018 pukul 22.00 kembali menyasar ke tempat hiburan seperti karaoke di wilayah Parangtritis Kretek Bantul. Saat sampai di lokasi karaoke milik terdakwa ternyata beroperasi kembali tanpa adanya izin. Sebelumnya tempat itu telah ditutup oleh Satpol PP Bantul pada 2017. Dalam pemeriksaan diketahui karaoke milik terdakwa telah beroperasi 2 tahun dengan memiliki 2 room dengan sewa Rp 35 ribu sampai Rp 45 ribu per jam. Dari usaha ini terdakwa mengaku mengantongi keuntungan Rp 500 ribu per malam. (C-5)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X