NGAMAR DI SIANG BOLONG SAAT RAMADAN- Pensiunan PNS Didenda Rp 500 Ribu

photo author
- Kamis, 24 Mei 2018 | 21:55 WIB

 
-
ilustrasi BANTUL (MERAPI) - Seorang pensiunan PNS kecamatan, Sudibyo S (62) warga Perumnas Trimulyo Blok II Jetis Bantul dijatuhi hukuman dengan Rp 500 ribu subsider 3 hari kurungan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (24/5). Sementara teman kencannnya, Novi S (30) warga Grindang Kokap Kulonprogo juga didenda Rp 500 ribu subsider 3 hari kurungan. Keduanya ditangkap petugas kepolisian Polres Bantul telah berada di dalam kamar losmen Rukun di wilayah Parangtritis Kretek Bantul pada Rabu 23 Mei 2018 pukul 10.00 saat bulan Ramadan. "Saya sudah pisah ranjang dengan istri. Sehingga saat main ke Parangtritis kenalan dengan wanita langsung saya ajak ngamar," ujar Sudibyo kepada hakim tunggal Sri Tanjung SH. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda masing-masing Rp 500 ribu subsider 3 hari kurungan terhadap Sri Mulyani (29) warga Kalijeruk bersama pasangannya Mutako (36) warga Wonosobo, pasangan Suliha (34) warga Jepara dan Andri Mujono (29) warga Srayu Canden Jetis Bantul serta pasangan Defi Setyaningsih (21) warga Mungkid yang diketahui hamil 8 bulan kencan di losmen bersama Septian Singgih Arif Saputra (23) warga Salatiga. Ketiga pasangan ini ditangkap saat kencan di losmen. Sebanyak 4 pasangan mesum tersebut ditangkap di tempat berbeda di sebuah losmen dan kos yang berada di objek wisata Pantai Parangtritis. Saat ditangkap para pelaku tak bisa menunjukkan bukti sebagai pasangan sah sehingga digelandang ke kantor polisi dan diajukan ke pengadilan. Dari perbuatannya keempat pasangan mesum tersebut terbukti bersalah melanggar Perda No 5 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di Kabupaten Bantul. Atas putusan hakim, para terdakwa langsung membayar denda sesuai dengan denda yang dibebankan. (C-5)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X