-
Tersangka saat digelandang ke Polsek Gamping.(Merapi-Samento Sihono)
GAMPING (MERAPI)- Terdesak kebutuhan ekonomi, ST (49) warga Teguhan Wonosari Gunungkidul ditangkap polisi karena kedapatan mencuri besi bekas di bekas pabrik krupuk, di Dusun Bodeh Ambarketawang Gamping Sleman.
Akibat perbuatannya kini ST harus meringkuk di dalam sel penjara Polsek Gamping setelah aksi pencurianya terbongkar. "Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik," ujar Kapolsek Gamping Kompol Herwinedi, Rabu (23/5).
Menurutnya tersangka nekat mencuri besi bekas di bekas pabrik krupuk itu lantaran dulu tersangka pernah bekerja di tempat tersebut. Dengan demikian tersangka mengetahui seluk-beluk pabrik hingga aksi pencurian yang dilakukan tidak diketahui pemiliknya.
"Tersangka dulu kerja di tempat itu. Dulu pabrik kerupuk tapi sudah tutup, kemudian jadi gudang yang berisi besi sudah tidak terpakai, peralatan untuk produksi krupuk dan mesin-mesin," tandasnya.
Dijelaskan Herwinedi, aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka dengan cara masuk ke dalam gudang melalui pintu yang terbuka. Setelah berada di dalam gudang tersangka dengan leluasa memotog besi-besi bekas, kemudian besi tersebut dijual ke tukang rosok.
Bahkan dari hasil penyelidikan tersangka telah melakukan pencurian di tempat yang sama sebanyak sembilan kali sejak awal bulan Maret. Hasil kehatannya dijual, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk membayar utang.
"Tersangka sudah berulang kali mencuri totalnya mencapai Rp 50 juta," katanya.
Sementara itu Panit II Aiptu Ombang Siswoyo menambahkan, aksi pencurian itu diketahui korban setelah mendapat informasi dari seseorang. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, besi bekas yang berada di dalam gudang sudah tidak ada di tempatnya.
Korban lantas melaporkan kasus pencurian itu ke Mapolsek Gamping. Setelah dilakukan penyelidikan, dengan dipimpin Aiptu Ombang Siswoyo akhirnya tersangka berhasil diringkus beserta barang bukti potongan besi di rumah istri muda di daerah Tepus Gunungkidul.
"Kita tangkap tersangka beserta barang bukti tanpa perlawanan. Pengakuannya mencuri untuk kebutuhan hidup dan membayar hutang," kata Ombang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Gamping. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Shn)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: admin_merapi