Kakek Pencuri Motor Diadili

photo author
- Kamis, 17 Mei 2018 | 20:52 WIB

 
-
Terdakwa dikawal sebelum menjalani persidangan di PN Bantul.(MERAPI-YUSRON MUSTAQIM) BANTUL (MERAPI) - Seorang kakek, Wny (71) warga Imogiri Bantul kembali diseret ke muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (17/5). Terdakwa didakwa jaksa Sekar Dianing PS SH telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik saksi korban Riyanti. Dalam persidangan majelis hakim yang diketuai Laily Fitria Titin Anugerahwati SH, jaksa penuntut umum menghadirkan beberapa saksi termasuk saksi korban. "Pagi hari motor masih di rumah. Tetapi pada malam hari saat bangun tidur motor sudah tidak ada di lokasi," ujar Riyanti dalam keterangan di muka persidangan. Disebutkan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis 15 Februari 2018 di rumahnya Putat Selopamioro Imogiri Bantul sekitar pukul 21.30. Saat itu saksi korban yang terbangun dari tidur mengetahui motor miliknya raib. Terdakwa sendiri masuk ke rumah saksi korban sekitar pukul 20.30. Karena situasi rumah sepi terdakwa dengan leluasa membawa kabur motor hasil curian. Dari kejadian itu, saksi korban kemudian melaporkan ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta. Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 363 KUHP. (C-5)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X