-
ilustrasi
SLEMAN (MERAPI)- Setelah empat bulan mendekam di sel tahanan Polres Sleman, berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) artis Angela Lee kini telah dilimpahkan oleh Polres Sleman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Senin (7/5).
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan bahwa BAP telah dilimpahkan ke Kejari. Sebelumnya, pada 21 Februari lalu BAP Angela Lee sempat dilimpahkan ke Kejari, tapi karena belum lengkap, maka BAP dikembalikan.
"Hari ini BAP kita limpahan ke kejaksaan. Kita kirim ke kejaksaan lagi setelah melengkapi berkas sesuai petunjuk dari jaksa peneliti," beber Anggaito.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Sleman, Hafidi menjelaskan bahwa BAP Angela Lee baru sampai pada Senin (7/5) pagi. Hafidi menjelaskan berkas tersebut masih akan dipelajari.
"Baru tadi pagi nyampai jaksanya. 14 hari untuk meneliti berkas," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Angela Lee bersama suaminya David Hardian Sugito (36) pada Februari lalu ditahan Polres Sleman akibat kasus penipuan serta pencucian uang dalam bisnis tas impor senilai Rp 12 miliar.
Bisnis yang dimulai sejak Februari 2017 tersebut ternyata justru macet pada bulan Mei 2017. Uang yang diberikan korban untuk investasi justru dipergunakan pelaku untuk membayar utang serta membeli mobil mewah.
Akibat perbuatannya, Angela Lee pun dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (Shn)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: admin_merapi