-
Penggugat memasang spanduk peringatan di depan pintu masuk eks bioskop Indra. (MERAPI-YUSRON MUSTAQIM)
YOGYA (MERAPI) - Setelah surat dari penggugat atau ahli waris eks bioskop Indra, Sukrisno
Wibowo dkk yang meminta Gubernur DIY Sri Sultan HB X untuk menghentikan kegiatan pembangunan di
bekas bioskop di Jalan Malioboro Yogyakarta tak diindahkan, penggugat memasang spanduk
peringatan. Bila usaha tersebut juga tak ditanggapi maka penggugat akan mengadukan masalah
tersebut ke Mendagri dan presiden.
"Kami sudah memberi waktu selama seminggu tetapi sampai saat ini tak ditanggapi. Bila usaha ini
gagal akan kami adukan masalah ini ke Mendagri dan presiden kalau Pemprov DIY tak patuh dan taat
pada hukum," ujar Erick S Paat BSc SH MH, kuasa hukum Sukrisno Wibowo dkk kepada wartawan di
sela-sela pemasangan spanduk, Senin (7/5).
Spanduk peringatan tersebut dipasang di depan pintu masuk proyek pembangunan eks bioskop Indra.
Dalam peringatan tersebut penggugat menuliskan petikan penetapan majelis hakim PTUN yang meminta
pihak tergugat II intervensi I yakni Pemerintah Provinsi DIY agar menunda segala kegiatan di
objek yang disengketakan.
Selain itu adanya proyek tersebut telah menutup akses jalan penggugat untuk ke luar masuk rumah.
Karena pintu di sisi utara yang biasanya untuk ke luar masuk mobil ditutup. "Perbuatan itu telah
mematikan klien kami untuk menjalankan usaha dan 2 mobil tak bisa ke luar karena akses pintu
keluar masuk ditutup," lanjut Erick menjelaskan.
Sementara salah seorang penanggung jawab proyek yang enggan disebutkan namanya akan tetap terus
melakukan pembangunan. Karena selama ini pihaknya menjalankan tugas sesuai dengan perintah
atasan. Sehingga dengan adanya penetapan PTUN pihaknya tak tahu menahu.
"Masalah itu urusan dengan Pemprov DIY. Kami melaksanakan pembangunan sesuai dengan kontrak yang
telah kami lakukan," terangnya.
Seperti diketahui, penggugat Sukrisno Wibowo dkk telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta terhadap Menteri Negara dan Tata Ruang atau Kepala BPN dan Kepala
Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Gugatan tersebut dilakukan terkait keputusan Kepala BPN
tentang penjualan rumah/tanah dan pemberian hak pengelolaan atas tanah Pemprov DIY pada 24
Oktober 2014 untuk selanjutnya disebut objek sengketa 1 dan sertifikat hak pengelolaan Nomor
00001 Kel Ngupasan luas 5.170 m2 sebagai objek sengketa 2.
Setelah mengajukan gugatan, Pemprov DIY dan Tantyo Suharno warga Ngabean Kulon Ngaglik Sleman
mengajukan permohonan ke PTUN sebagai pihak tergugat intervensi. Dalam gugatannya penggugat juga
mengajukan agar pelaksanaan keputusan terhadap objek sengketa 2 ditunda selama persidangan
sebelum memiliki keputusan hukum tetap dan dikabulkan hakim. (C-5)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: admin_merapi