PEMBANGUNAN EKS BIOSKOP INDRA BERLANJUT- Penggugat Pasang Spanduk Peringatan

photo author
- Senin, 7 Mei 2018 | 19:34 WIB

 
-
Penggugat memasang spanduk peringatan di depan pintu masuk eks bioskop Indra. (MERAPI-YUSRON MUSTAQIM) YOGYA (MERAPI) - Setelah surat dari penggugat atau ahli waris eks bioskop Indra, Sukrisno Wibowo dkk yang meminta Gubernur DIY Sri Sultan HB X untuk menghentikan kegiatan pembangunan di bekas bioskop di Jalan Malioboro Yogyakarta tak diindahkan, penggugat memasang spanduk peringatan. Bila usaha tersebut juga tak ditanggapi maka penggugat akan mengadukan masalah tersebut ke Mendagri dan presiden. "Kami sudah memberi waktu selama seminggu tetapi sampai saat ini tak ditanggapi. Bila usaha ini gagal akan kami adukan masalah ini ke Mendagri dan presiden kalau Pemprov DIY tak patuh dan taat pada hukum," ujar Erick S Paat BSc SH MH, kuasa hukum Sukrisno Wibowo dkk kepada wartawan di sela-sela pemasangan spanduk, Senin (7/5).   Spanduk peringatan tersebut dipasang di depan pintu masuk proyek pembangunan eks bioskop Indra. Dalam peringatan tersebut penggugat menuliskan petikan penetapan majelis hakim PTUN yang meminta pihak tergugat II intervensi I yakni Pemerintah Provinsi DIY agar menunda segala kegiatan di objek yang disengketakan.   Selain itu adanya proyek tersebut telah menutup akses jalan penggugat untuk ke luar masuk rumah. Karena pintu di sisi utara yang biasanya untuk ke luar masuk mobil ditutup. "Perbuatan itu telah mematikan klien kami untuk menjalankan usaha dan 2 mobil tak bisa ke luar karena akses pintu keluar masuk ditutup," lanjut Erick menjelaskan.   Sementara salah seorang penanggung jawab proyek yang enggan disebutkan namanya akan tetap terus melakukan pembangunan. Karena selama ini pihaknya menjalankan tugas sesuai dengan perintah atasan. Sehingga dengan adanya penetapan PTUN pihaknya tak tahu menahu. "Masalah itu urusan dengan Pemprov DIY. Kami melaksanakan pembangunan sesuai dengan kontrak yang telah kami lakukan," terangnya.   Seperti diketahui, penggugat Sukrisno Wibowo dkk telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta terhadap Menteri Negara dan Tata Ruang atau Kepala BPN dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Gugatan tersebut dilakukan terkait keputusan Kepala BPN tentang penjualan rumah/tanah dan pemberian hak pengelolaan atas tanah Pemprov DIY pada 24 Oktober 2014 untuk selanjutnya disebut objek sengketa 1 dan sertifikat hak pengelolaan Nomor 00001 Kel Ngupasan luas 5.170 m2 sebagai objek sengketa 2.   Setelah mengajukan gugatan, Pemprov DIY dan Tantyo Suharno warga Ngabean Kulon Ngaglik Sleman mengajukan permohonan ke PTUN sebagai pihak tergugat intervensi. Dalam gugatannya penggugat juga mengajukan agar pelaksanaan keputusan terhadap objek sengketa 2 ditunda selama persidangan sebelum memiliki keputusan hukum tetap dan dikabulkan hakim. (C-5)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X