Jual Miras Warga Berbah Diringkus

photo author
- Minggu, 6 Mei 2018 | 20:44 WIB

 
-
ilustrasi BERBAH (MERAPI)- Sebagai upaya memberi rasa aman dan nyaman, razia miras terus digalakkan Polres Sleman. Baru-baru ini Polsek Berbah, menggerebek penjual miras. Dalam razia itu petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek di rumah DH (32) warga Kuncen, Tegaltirto, Berbah. Selanjutnya penjual beserta barang bukti dibawa ke Polsek Berbah. "Kita berhasil amankan 49 liter ciu oplosan, 2 botol anggur kolesom, 5 botol anggur merah, 1 botol smernov, 1 botol red label, 1 botol black label, dan 5 plastik arak putih," beber PS Kanit Reskrim Iptu Eko Udi, Minggu (6/5). Menurut Eko, kegiatan razia itu dilakukan guna mengantisipasi kerawanan di masyarakat. Menurutnya banyak aksi kejahatan, pelakunya selalu mengonsumsi miras dahulu. "Dengan dilakukannya razia miras ini, diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Sleman," katanya. Miras yang diamankan petugas tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Berbah untuk dilakukan pendataan. Sementara itu DH diberikan surat tipiring guna memberikan efek jera, agar ke depan dirinya tidak menjual miras. Kapolsek Berbah Kompol Agus Zaenudin mengimbau agar masyarakat aktif memberi informasi terkait dengan adanya peredaran miras. Terlebih miras oplosan tak jarang merenggut korban jiwa bagi yang mengonsumsinya. "Jangan konsumsi miras, jika ada informasi peredaran miras jangan segan untuk laporkan ke polisi," imbaunya. (Shn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X