-
Ratusan botol miras yang diamankan petugas Satpol PP Bantul. (MERAPI-YUSRON MUSTAQIM)
BANTUL (MERAPI)- Untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat), Satpol PP Bantul berhasil mengamankan sebanyak 214 botol miras milik Drm alias Darmawan (40), warga Ketandan Ngupasan Gondomanan Yogyakarta yang disimpan disebuah toko maupun rumah di wilayah Sewon Bantul, Kamis (3/5) malam.
"Sudah lama toko milik terdakwa kami curigai menjual miras. Saat kami gerebek ternyata benar ditemukan ratusan botol miras berbagai jenis," ujar Sekretaris Satpol PP Bantul, Gunawan Budi Santoso SSos MH kepada wartawan usai razia.
Dalam penggerebekan sekitar 20 personel Satpol PP Bantul langsung mendatangi toko di depan kampus ISI Yogyakarta. Selain mendapatkan miras di dalam toko petugas juga menyita miras di dalam rumah Perumahan Alam Citra tak jauh dari lokasi.
Ratusan miras milik pelaku ditemukan disimpan di dalam kamar. Pelaku tak bisa mengelak kalau ratusan miras tersebut memang sengaja dijual di toko miliknya. Karena tak memiliki izin berjualan miras maka petugas Satpol PP langsung mengamankan miras. Miras yang berhasil diamankan yaitu Anggur Merah 96 botol, Anggur Kolesom 78 Botol dan Iceland 44 botol.
"Barang bukti ratusan botol miras ini adalah hasil kejelian petugas melakukan penyelidikan beberapa kali," lanjut Gunawan menegaskan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 5 Perda No 2 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bantul. (C-5)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: admin_merapi