Gelapkan Motor Rental, Dibekuk

photo author
- Jumat, 4 Mei 2018 | 20:07 WIB

 
-
Motor rental hasil penggelapan tersangka Gambul.(MERAPI-NOOR RIZKA) YOGYA (MERAPI) - Residivis spesialis penggelapan kendaraan rental diringkus jajaran Polsek Jetis Yogya. Modus tersangka Hg alias Gambul (45) warga Ngebel Tamantirto Kasihan Bantul, merental kendaraan dengan orang yang sudah dikenal. Saat jatuh tempo, tersangka selalu berkelit untuk meyakinkan korban jika kendaraannya masih ada. Kapolsek Jetis Yogya Kompol Haryanto melalui Panit Reskrim Aiptu Nugroho Basuki, Jumat (4/5) mengatakan, pada pertengahan April silam, tersangka merental motor milik Eri Sintawati (29) warga Bumijo Jetis. Pertama tersangka menyewa motor selama 2 hari, lalu perpanjang 2 hari lagi. Selama 2 hari tersangka membayar Rp 150 ribu. "Selanjutnya, tersangka memperpanjang sewa selama 3 hari dan 4 hari. Korban mulai curiga dan dicari. Ternyata ketemu motor sudah digadaikan," kata Panit Reskrim. Selang seminggu kemudian (18/4), tersangka kembali berulah. Ia merental motor milik Niken Wulandari (40) warga Bumijo Jetis. Kali ini, tersangka merental selama seminggu, namun ia tidak membayar lunas uang tagihan rental. Ia hanya membayar DP Rp 150 ribu. "Motor rentalan juga digadaikan," imbuhnya. Motor rentalan tersebut digadaikan antara Rp 2 juta - Rp 3,5 juta. Lalu uang hasil kejahatan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Tersangka ditangkap akhir April silam di wilayah Badran Jetis. Awalnya, polisi hanya menemukan satu motor saja. Namun, setelah dikembangkan, polisi berhasil mengamankan 3 unit motor. "Tersangka pernah menggelapkan motor di Gamping Sleman, bagi yang kehilangan motor rental atau bersangkutan dengan tersangka, dapat mengecek ke Polsek Jetis," tandasnya. Kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Diduga, tersangka juga beraksi di lokasi lain. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Riz)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X