ilustrasi
YOGYA (MERAPI)- Pencuri laptop, Hb mahasiswa asal Gunungkidul, mengantar korban ke Polsek Kotagede Yogya untuk melaporkan kejadian pencurian laptop, Selasa (24/4) malam. Sebelumnya, tersangka ikut mencari keberadaan laptop korban yang tiba-tiba hilang, padahal berada di dalam almari kamar dan kondisi pintu terkunci. Namun, berkat kejelian petugas Polsek Kotagede, modus tersangka dapat dibongkar.
Kapolsek Kotagede Kompol Abdul Rochman, Kamis (26/4) menjelaskan, tersangka dan korban Alie Ageng asal Banjarnegara Jateng, sudah saling mengenal. Bahkan, tersangka kerap main ke kontrakan korban. Selasa sore, tersangka datang ke kos korban. Namun, korban tidak ada. Di kontrakan hanya ada teman korban, yakni Eka.
Kemudian, tersangka pergi ke rumah sakit untuk mengantar saksi Eka. Pada saat ditinggal, laptop yang semula berada di tas, dipindahkan ke almari dan pintu ditutup.
"Oleh saksi Eka, laptop disimpan ke almari, lalu pintu kamar ditutup," ujar kapolsek.
Setelah berada di rumah sakit beberapa saat, tersangka pamitan merokok di luar rumah sakit kepada saksi. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka untuk ke kontrakan korban dan mencuri 2 laptop yang berada di almari.
Setelah mendapatkan hasil curian, tersangka kembali lagi ke rumah sakit untuk menjemput saksi. Namun, keduanya tidak langsung ke kontrakan yang terletak di Rejowinangun Kotagede. Tersangka mengajak saksi ke angkringan.
Kanit Reskrim Polsek Kotagede Ipda Bambang Tw menambahkan, sekitar pukul 19.00, saksi dihubungi korban dan diberitahu jika 2 unit laptop telah hilang. Mendengar kabar tersebut, saksi bergegas mengajak tersangka untuk segera ke kontrakan korban. Untuk mengelabuhi perbuatannya, tersangka langsung ke kontrakan dan membantu mencari laptop yang hilang.
"Tas milik tersangka yang berisi laptop, dititipkan ke warung angkringan. Lalu tersangka ke kontrakan korban dan membantu mencari laptop," kata panit.
Namun, laptop tak kunjung ditemukan. Korban akhirnya melapor ke Polsek Kotagede Yogya. Lucunya, tersangka ikut menemani korban ke kantor polisi. Pada saat ditanyai polisi, tersangka tidak mau terus terang. Namun, polisi mencurigai tersangka. Polisi kemudian intens menggali keterangan dari tersangka.
Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi, kecurigaan polisi semakin kuat.
Dari introgasi yang dilakukan, akhirnya tersangka mengaku, telah mencuri laptop korban.
"Tersangka mengaku, terpaksa mencuri karena memiliki utang," paparnya.
Rencana, laptop akan dijual dan uangnya untuk bayar utang. Namun sial, tersangka justru mendekam di tahanan Polsek Kotagede Yogya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Riz)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: admin_merapi