Polisi Sita Miras Oplosan

photo author
- Rabu, 18 April 2018 | 20:36 WIB

 
-
Petugas menunjukkan barang bukti miras yang disita dari para tersangka.(Merapi-Sukro Riyadi) BANTUL (MERAPI)- Satuan Narkoba Polres Bantul menyita ratusan botol miras berbagai merek serta miras oplosan. Dalam kasus itu delapan orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Dd (29), Mr (37), Wd (40), Ms (44), Ya (34) serta Eb (18), semua warga Bantul serta Dn (25) asal Gunungkidul dan Da (43) asal Kudus Jawa Tengah. Para tersangka bakal dijerat dengan pelanggaran peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan, denda 50 juta rupiah. Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Andhyka Donny Hendrawan, Rabu (18/4) mengatakan, selama sebulan melakukan operasi, petugas menyita puluhan botol minuman keras dan puluhan plastik berisi ciu oplosan. Puluhan miras dan oplosan disita dalam operasi selama April 2018. "Selama operasi bulan April, kami mengamankan 8 tersangka dan sejumlah merek miras pabrikan dan miras oplosan,” jelasnya. Dalam operasi itu daerah sasarannya Kecamatan Sewon, Kasihan serta Parangtritis Kretek "Khusus minuman keras oplosan, para pelaku ini meracik sendiri," ujarnya. Pihaknya minta masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras. (Roy)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X