-
Polisi tunjukkan barang bukti bambu yang menewaskan Micko. SOLO (MERAPI)- Setelah sempat buron beberapa hari, dua tersangka pelaku penganiayaan suporter klub Persebaya Surabaya (bonek), Micko Pratama (17) ditangkap aparat Polresta Solo, Selasa (17/4). Korban tewas setelah dihadang pelaku, diseret dari truk kemudian dianiaya menggunakan batu dan bambu. Bahkan, satu pelaku merekamnya menggunakan kamera handphone. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing MAP (17) alias Benjol warga Klodran, Karanganyar dan AKS (23) alias Mbambox warga Banjarsari, Solo. Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo kepada wartawan kemarin mengatakan, tersangka Benjol berperan melakukan pelemparan batu, menendang dan memukul korban. "Sedang AKS alias Mbambox berperan merekam video sambil melempar dengan batu," ujar Kombes Pol Ribut. Aksi penganiayan itu dilakukan kedua pelaku pada Sabtu (14/4) lalu di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Banjarsari, Solo. Saat itu ratusan massa menghadang rombongan suporter Persebaya (Bonek) setelah menonton pertandingan Persebaya Surabaya melawan PS Tira di Bantul. Awalnya, ujar Kapolresta Solo, rombongan bonek disambut warga Solo dengan simpati, bahkan rombongan dari Yogya diberi makanan dan minuman oleh warga Solo. Namun rombongan Bonek berikutnya entah mengapa malahan melempari batu sejumlah warga dan bangunan di pinggir jalan di Solo. Sejumlah warga Solo berbalik dari simpati menjadi antipati. Apalagi kemudian muncul sebuah truk terpisah dari rombongan iring-iringan mobil suporter Persebaya yang dikawal polisi dari arah Yogya menuju Surabaya melintas di Jalan Ki Mangunsarkoro. Ratusan massa langsung menghadang truk tersebut. Dua orang penumpang truk yang belakangan diketahui bernama Micko dan Sadam langsung diseret dan dihajar menggunakan pemukul bambu, bongkahan batu besar, batu bata hingga dipukul menggunakan botol bekas minuman keras. Akibat kejadian ini, korban Micko tewas. Setelah beberapa hari melakukan penyeldiikan, polisi akhirnya meringkus dua tersangka yang sempat kabur ke Wonogiri yakni Mambox dan Benjol. Polisi juga mengumpulkan barang bukti (BB) sebuah bambu sepanjang 2,5 meter, dua bongkah batu besar, empat buah batu bata, 28 batu cor, dua potong sempalan bambu, sebuah potongan kayu dan sebuah botol kosong bekas minuman mension. Kombes Ribut mengatakan, pelaku lainnya masih diburu dan bakal dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan mengakibatkan kematian. "Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," jelasnya. (Hau)