KASUS MAYAT DI DASAR SUMUR-Mulut Bau Miras Picu Pembunuhan Iswanti

photo author
- Sabtu, 17 Februari 2018 | 07:51 WIB
MERAPI-AMIN KUNTARI  Tersangka AS memeragakan adegan saat membuang tubuh korban ke sumur.
MERAPI-AMIN KUNTARI Tersangka AS memeragakan adegan saat membuang tubuh korban ke sumur.

-
MERAPI-AMIN KUNTARI
Tersangka AS memeragakan adegan saat membuang tubuh korban ke sumur. TEMON (MERAPI) - Kasus pembunuhan terhadap Sri Iswanti (21), warga Loano Purworejo yang dilakukan kekasihnya sendiri, AS (43), warga Bagelen Purworejo pada 11 Januari lalu, direkaulang Polres Kulonprogo di empat lokasi seputaran Pantai Glagah, Kamis (15/2). Peristiwa ini sempat menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat lantaran AS memasukkan tubuh Sri ke dalam sumur pertanian saat kondisinya sekarat. Jenazah Sri kemudian ditemukan warga setempat, beberapa jam setelah kejadian. Empat lokasi yang dijadikan tempat rekonstruksi yakni sebuah rumah toko di selatan Balai Desa Glagah diasumsikan sebagai tempat kos korban, Laguna Glagah, pekarangan rumah warga di selatan TPR Glagah serta Jembatan Glagah diasumsikan sebagai jembatan di Purworejo. Dua tempat rekonstruksi memang bukan lokasi sebenarnya, atas dasar pertimbangan jarak dan keamanan. Dalam rekonstruksi ini, sebanyak 15 adegan yang direncanakan melebar hingga menjadi 32 adegan. Korban Sri diperankan oleh polisi wanita dari Polres Kulonprogo dan patung manekin. Di lokasi pertama, reka ulang memperlihatkan awal pertemuan keduanya. AS menjemput Sri di tempat kosnya di Purworejo, kemudian dibonceng motor menuju Objek Wisata Pantai Glagah. Keduanya berhenti di Laguna untuk berbincang, namun berakhir cekcok setelah AS mencium bau minuman keras dari mulut Sri. “Saya tanya, kamu mabuk ya? Dia bilang iya karena tadi bekerja. Dengan bangga, dia bahkan bercerita tentang aktivitasnya di tempat karaoke, saya jadi jengkel,” kata AS di sela rekonstruksi. Pasangan kekasih ini kemudian berboncengan pergi dari Laguna, namun di tengah jalan keduanya kembali cekcok. AS lalu menghentikan motornya di selatan TPR Glagah. Di sinilah tempat keduanya berseteru. AS dan Sri telibat perkelahian bahkan saling pukul menggunakan batu. AS menampar pipi Sri dan menjambak rambutnya, sementara Sri berusaha melawan dengan menampar AS. Peristiwa ini terus berulang hingga Sri terjatuh. Saat itulah, ia mengambil batu dan diarahkan ke kepala AS. Tak mau kalah, AS juga mengambil batu dan memukulkannya ke kepala Sri. Aksi saling pukul dan jambak berlangsung beberapa saat, hingga korban Sri berteriak minta tolong. Teriakan Sri membuat AS panik dan semakin beringas menghantam kepalanya sampai tak sadarkan diri. AS lantas menyeret tubuh Sri yang sudah tidak berdaya, masuk ke pekarangan warga. “Lalu saya keluar lagi ke jalan, memastikan nggak ada orang yang lihat,” imbuhnya. AS yang mulai dilanda kepanikan karena mengira Sri sudah meninggal, mencoba mencari tempat untuk membuang jasadnya. Di pekarangan milik Sigit Waluyo (39) tersebut, AS mendapati adanya sumur yang biasa digunakan untuk mengairi tanaman hingga muncul ide untuk membuang jasad Sri yang sebenarnya masih sekarat. Tubuh Sri diseret dan dimasukkan ke dalam sumur dari bagian kepala, namun dilihat AS sempat bergerak di dasar sumur. Pada adegan selanjutnya, AS berniat pulang ke Purworejo dan berhenti di sebuah jembatan untuk membuang barang-barang Sri. Jaket dan HP Sri dilempar AS ke sungai agar aksinya tidak tercium polisi. Penasehat hukum tersangka dari LBH Studi Kasus Yogyakarta, Agustinus Yuli Haryanto dan Hartanto menyampaikan, pelaksanaan rekonstruksi telah memenuhi persyaratan. Meski demikian, pihaknya berharap pada pelaksanaan sidang nanti apa yang diuraikan dalam rekonstruksi secara benar dan nyata bisa dibuktikan oleh JPU. “Kami akan membela sebaik mungkin. Peristiwa ini terjadi karena cekcok pribadi, dengan hal yang meringankan adalah pada saat di lokasi pertama, korban tidak berkeberatan diajak oleh pelaku meski sudah mengerti bahwa suasana hati keduanya sedang tidak enak lantaran masalah yang berlarut-larut,” urainya. Terkait aksi saling pukul menggunakan batu, dikatakan Agustinus Yuli, dilakukan tersangka untuk membela diri. Fakta-fakta lain yang terkait, nantinya akan diuraikan di persidangan. Sementara itu, Wakil Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Wahyu Tri Wibowo menjabarkan, rekonstruksi dilakukan untuk mendukung pengungkapan kasus dan melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rekonstruksi didasarkan pada keterangan saksi dan pelaku, dengan disaksikan pengacara AS serta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo. Setelah rekonstruksi, akan dibuatkan berita acara dan ditandatangani untuk pembuktian. “Berdasarkan keterangan dokter, korban meninggal akibat luka pada kepala bagian belakang setelah dilempar batu,” ujarnya. Seperti diberitakan, jasad Sri Iswanti ditemukan di dasar sumur di sekitar Pantai Glagah pada 11 Januari lalu. Sepekan kemudian, polisi berhasil meringkus pelakunya, yakni AS. Kepada polisi, AS mengaku nekat membunuh korban karena cemburu. (Unt)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X