Sidang Penipuan Jual Beli Mobil Pembela Anggap Kedua Terdakwa Korban

photo author
- Rabu, 1 November 2017 | 12:36 WIB
Kedua terdakwa didampingi penasihat hukum saat mengajukan pembelaan
Kedua terdakwa didampingi penasihat hukum saat mengajukan pembelaan

YOGYA (MERAPI) - Dua terdakwa kakak beradik, Sta (41) dan Sci (30) warga Yogyakarta yang masing-masing dituntut 3 tahun dan 1,5 tahun penjara merasa sangat keberatan. Pasalnya kedua terdakwa sendiri sebagai korban penipuan jual beli mobil.

Dalam fakta di persidagan sangat jelas terdakwa tak menikmati uang dari para korban. Karena semua uang dari korban diserahkan ke David yang saat ini tak diketahui keberadaannya. "Terdakwa sebenarnya juga korban karena setelah menyerahkan uang Rp 210 juta kemudian David kabur tak diketahui ke mana larinya," ujar Aditya SH, salah satu penasihat hukum kedua terdakwa usai sidang di PN Yogya, Selasa (31/10).

Semula terdakwa Sta mendapat kepercayaan David untuk menjualkan poin miliknya dengan menawarkan pembelian mobil murah. Selama ini terdakwa Sta kenal dengan David saat tinggal di Kalimantan.

Terdakwa pun menawarkan poin kepada saksi korban Hening yang juga mengajak tetangganya Sri Herwinda Ratna untuk ikut beli mobil. Saat itu saksi korban Sri memesan mobil HRV dan Mobilio seharga Rp 180 juta. Sementara saksi korban Hening memesan mobil Honda Mobilio Rp 85 juta.

Setelah itu terdakwa memesan mobil ke dealer Honda Tunas Jaya Magelang lalu pergi ke Masjid Agung Magelang. Selajutnya uang Rp 210 juta diserahkan kepada David dan diketahui membawa lari uang. (C-5)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X