YOGYA (MERAPI) - Seorang pecandu ganja, Kh (24) warga Sleman diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Yogya usai menerima paket ganja. Paket ganja itu dikirim oleh pengedar melalui ojek online, setelah transaksi lewat media sosial dan diteruskan pada jalur komunikasi pribadi.
"Modus ini, (lewat ojek online) termasuk modus baru pengiriman ganja. Biasanya uang pembelian ditransfer lalu pembeli mengambil barang di suatu alamat yang disepakati," kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogya Kompol Sugeng Riyadi kepada wartawan, Senin (30/10).
Dijelaskan, pada transaksi ganja kali ini, tersangka memesan barang kepada pengedar melalui media sosial. Kemudian tersangka mentransfer uang pembelian Rp 250 ribu. Berdasarkan kesepakatan, barang dikirim melalui jasa ojek online.
"Ganja seberat 5 gram dibungkus rapi lalu dikemas menggunakan kotak plastik dan dikirim ojek online. Seolah-olah isinya makanan," papar Kompol Sugeng Riyadi.
Dikatakan, tersangka diringkus di belakang sebuah mal di Yogya, tak lama setelah menerima kiriman paket dari driver ojek online. Awalnya polisi menerima informasi pengiriman ganja dengan modus baru itu setelah mengendus transaksi pengedar dan pecandu di media sosial. Saat digeledah, ditemukan paket ganja seberat 5 gram. Polisi juga menyita HP tersangka yang digunakan untuk transaksi ganja.
Tersangka langsung digelandang ke Polresta Yogya untuk pemeriksaan. Kepada penyidik, ia mengaku belum lama menggunakan ganja. Sedangkan transaksi ganja lewat ojek online, sudah dua kali dilakukannya.
"Pengakuannya baru dua kali mendapat kiriman ganja lewat ojek online, tapi masih kami dalami. Kami juga akan mendalami driver ojek online yang mengantar barang," ucap Kompol Sugeng.
Ditambahkan Kompol Sugeng, modus seperti ini baru pertama kali ditangani oleh Polresta Yogya. Sebab biasanya, paket narkoba dikirim melalui jasa ekspedisi atau langsung ke alamat yang disepakati. (Riz)