JEMBER, harianmerapi.com - Penyidik Polres Jember belum menetapkan tersangka dalam kasus ritual yang dilakukan Kelompok Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan Jember, Jawa Timur yang menewaskan 11 orang.
"Kami sudah memeriksa 13 saksi untuk dimintai keterangan, namun kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan terus bertambah," kata Kepala Polres Jember, AKBP Hery Purnomo, Senin (14/2/2022).
Menurut Herry, belasan saksi yang dimintai keterangan tersebut merupakan korban yang selamat, saksi yang mengetahui kejadian saat kegiatan ritual, petugas yang menyelamatkan korban, dan anggota di lapangan.
"Untuk Nurhasan yang menjadi pimpinan Kelompok Tunggal Jati Nusantara belum dimintai keterangan karena masih dirawat di RSD dr Soebandi Jember," katanya.
Ia menjelaskan petugas akan meminta keterangan Nurhasan setelah dokter di RSD dr Soebandi Jember menyatakan kondisinya sudah sehat, namun untuk penetapan status tersangka masih akan menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Jember.
"Terkait apakah ada unsur pidana pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, kami masih melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, nanti akan kami tentukan dalam proses gelar perkara," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Jember Jenguk Korban Selamat Tragedi Ritual Pantai Payangan, Beri Santunan Korban Meninggal
Saat ini, lanjut dia, masih tahap penyelidikan dan apabila nanti terpenuhi unsur pidananya, maka statusnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan kasus ritual di Pantai Payangan Jember.
Rombongan Kelompok Tunggal Jati Nusantara melakukan ritual di sekitar Pantai Payangan pada Minggu dini hari (12/2), namun naas mereka dihantam ombak tinggi hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan 12 orang selamat termasuk sopir yang menunggu di atas dan tidak ikut ritual juga selamat.*