Baliho Besar Tak Berizin Ambruk di Perempatan Condongcatur Sleman, DPRD DIY: Tidak Sesuai Standar Keselamatan

photo author
- Kamis, 13 Januari 2022 | 16:05 WIB
Baliho besar tak berizin tumbang di perempatan Condongcatur Sleman.  (Foto: Dokumentasi TRC BPBD DIY)
Baliho besar tak berizin tumbang di perempatan Condongcatur Sleman. (Foto: Dokumentasi TRC BPBD DIY)

JOGJA, harianmerapi.com - Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana kaget dan menyayangkan adanya baliho berukuran besar tidak berizin roboh dan membahayakan masyarakat.

Sebelumnya, baliho besar ambruk di perempatan Condongcatur Sleman DIY karena hujan disertai angin kencang Rabu (12/1/2022) siang.

Baliho menimpa tiang traffic light dan akibatnya jalan ditutup sementara untuk pembersihan. Beruntung tidak ada kendaraan yang lewat pada saat itu.

Baca Juga: Penampakan Baliho Besar Roboh Tutup Ruas Jalan Ringroad Utara Sleman Saat Hujan Deras

"Saya kaget ternyata baliho kemarin yang roboh itu belum berizin ya atau tidak berizin artinya ternyata baliho di tempat yang strategis, tempat yang besar seperti itu balihonya besar juga, ga punya izin. Ini kan jadi aneh gitu kan," ujarnya, Kamis (13/1/2022) di DPRD DIY.

Huda menyebut baliho tidak berizin yang roboh menjadi masalah yang berlipat. Standar pendirian baliho besar yang tidak berizin diduga tidak mengindahkan faktor keselamatan.

"Gak berizin roboh, double tu (masalahnya). Karena apa, karena dia mesti gak sesuai dengan standar-standar keselamatan. Kalau punya izin mestinya sesuai dengan standar keselamatan," tegas Huda.

Baca Juga: Angin Kencang Melanda Semarang, Sebuah Pohon Angsana Tumbang dan Timpa Tiga Mobil

Oleh sebab itu, Huda menegaskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani perizinan pendirian baliho agar segera bertindak dalam menertibkan.

"Dengan ini kami minta kepada rekan-rekan OPD mohon untuk ditertibkan semua baliho-baliho itu mana yang sudah punya izin dan belum punya izin," ujarnya.

Huda menegaskan agar baliho yang tidak berizin dan tidak sesuai standar keselamatan segera diturunkan dan diberi sanksi.

Baca Juga: Terlilit Utang Rp 5 Juta, Buruh Gadaikan Motor NMax Sewaan: Penghasilan Saya Tak Cukup untuk Lunasi Pinjaman

"Yang belum punya izin diturunkan semua, kalau gak bisa urus turunkan semua, kasih sanksi wong itu jelas. Kalau kemudian punya izin dan itu roboh," imbuhnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X