Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Memangkas Dahan Pohon di Karanganyar

photo author
- Jumat, 17 Desember 2021 | 14:16 WIB
ilustrasi (Dok. Merapi)
ilustrasi (Dok. Merapi)

KARANGANYAR, harianmerapi.com - Seorang pekerja bernama Rajimin (40) Warga RT 02/Rw VII, Dusun Jetis, Desa Suruhkalang, Kecamatan Jaten, meninggal dunia akibat tersengat listrik tegangan tinggi, Kamis (16/12/2021) sekira pukul 10.15 WIB.

Penyebabnya korban tanpa sengaja mengenai kabel listrik saat memangkas dahan pohon.

Kapolsek Jaten, AKP Yuni Marsianto mengatakan peristiwa itu bermula saat korban bersama rekannya sekira pukul 07.00 WIB membersihkan Taman Perum Tirta Sani, di Desa Jati, Kecamatan Jaten.

Baca Juga: Film Layangan Putus Episode 5A Tayang Hari Ini, Aris Gelagapan Saat Dikunjungi Kinan Usai Kepergok Selingkuh

Rekan korban bernama Sumadi (50) warga RT 01/RW II Dusun Ngentak, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu.

Korban bersama rekannya mendapat orderan merapikan tanaman. Korban memanjat pohon untuk memangkas sebagian dahannya agar rapi.

Diduga saat memangkas dahan itulah korban tak menyadari adanya kabel listrik sehingga santai saja memangkas dahan pohon dengan gergaji listrik.

Baca Juga: Makan Sate Bonus Staples, Helm Bisa Nyetrum dan Penjual Balon Nangis tapi Anak-anak Malah Bersorak-sorak

Sejurus kemudian, teman korban yang berada di bawah mendengar suara korban kesakitan lantas terdengar pula suara gergaji mesin jatuh.

Setelah melihat ke atas ada kepulan asap dan korban sudah dalam keadaan tersandar di pohon. Kemudian rekan korban berlari ke Pos Satpam untuk memberi tahu petugas bernama Dwi Santoso (27) tentang kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polsek Jaten.

“Hasil pemeriksan dari dr. Agus Hanif, diketahui terdapat luka bakar akibat tersengat listrik di pinggang sebelah kanan dan tidak ditemukan tanda tanda kekerasan,” kata Kapolsek.

Korban pun diserahkan kepada pihak keluarga yang menerima kejadian itu, untuk dimakamkan. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X