peristiwa

BNNK Sleman Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 9 Agustus 2021 | 13:17 WIB
Dua tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang ditangkap BNN Kabupaten Sleman (Foto ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto)

SLEMAN, harianmerapi.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang selama ini menjadi kurir dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Sleman. Dari tangan tersangka, disita sejumlah barang bukti berupa dua paket narkoba yang diduga jenis sabu.

"Dua tersangka yang kami amankan yakni TG warga Kabupaten Bantul dan TF warga Godean Sleman. Dari tangan tersangka TG disita barang bukti berupa dua paket narkoba yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, satu buah telepon genggam, satu buah perangkat alat hisap (bong), satu sendok takar sabu, dua buah pipet kaca dan dua buah korek api, " kata Kepala BNNK Sleman Siti Alfiah di Sleman, Senin (9/8/2021).

Sedangkan dari tangan tersangka TF disita barang bukti berupa tiga buah paket diduga narkoba dengan berat masing-masing 0.24 gram, 10,76 gram dan 4,09 gram, satu buah telepon genggam, satu buah bong, satu pak plastik bening, dua sendok takar, dua buah pipet kaca dan uang tunai Rp1,5 juta hasil penjualan narkoba.

Ia mengatakan, kronologi penangkapan bermula dari petugas mendapatkan informasi hasil pengungkapan perkara sebelumnya bahwa diduga telah terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sleman.

"Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas selama beberapa hari. Pada hari Senin 2 Agustus 2021 jam 16.30 Wib akhirnya petugas menangkap tersangka satu TG di rumahnya di daerah Godean, Sleman dan menemukan barang bukti dua paket diduga sabu dengan berat bruto total 0,29 gram yang disimpan dalam kardus lampu diletakkan di bawah meja di dalam kamar," katanya.

Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka dan mendapat informasi bahwa sehari sebelumnya, tersangka telah menyerahkan paket narkotika terhadap seseorang inisial TF.

Petugas kemudian menyuruh tersangka TG untuk mengantar ke rumah TF didaerah Sewon, Kabupaten, Bantul.

"Di rumah TF petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga sabu seberat 0,24 gram yang disimpan di kantong celana belakang sebelah kiri, satu telepon genggam tiga buah pipet kaca, dan uang tunai RP.1.500.000 hasil penjualan narkotika," katanya.

Siti mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa TF masih menyimpan paket narkotika di rumahnya, selanjutnya pada Selasa 3 Agustus 2021 petugas melakukan penggeledahan ulang dan menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 10.76 gram dan 4.09 gram.

Selain itu juga ditemukan satu buah alat hisab sabu, dua buah sendok takar, dua buah pipet kaca dan satu pak plastik klip bening yang disimpan di bawah jemuran disamping sumur.

"Pasal vanq disanqkakan tersangka TG disangka Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) (JU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Sedangkan tersangka TF disangka Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) IJU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," katanya.*

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB