peristiwa

Sadis, Gadis Remaja Dicekoki Miras Lantas Digilir di Gubuk Tengah Sawah

Kamis, 8 Juli 2021 | 19:17 WIB
08gilir

WONOSARI (harianmerapi.com)-Seorang gadis remaja, Kencur (17-bukan nama sebenarnya) warga Kapanewon Ponjong, Gunungkidul menjadi korban perkosaan tiga pria dewasa yakni TN (22), MLP (22), dan WMW (27) ketiganya warga Ponjong. Salah stau pelaku, yakni TN merupakan kekasih korban. Sebelum mencabuli, ketiga tersangka memberikan minuman keras korban hingga dia mabuk. Dalam keadaan tidak sadar itulah korban digilir ketiga tersangka.

"Ketiga tersangka tersebut sudah kami ringkus dan kini menjalani proses hukum,” kata Kapolsek Ponjong AKBP Sudono dalam keterangan persnya di Mapolres Gunungkidul, Kamis (8/7) kemarin.
Menurut Kapolsek Ponjong, peristiwa tersebut terjadi pada akhir Juni 2021 silam. Saat itu awalnya tersangka TN yang juga kekasih korban, mengajak untuk jalan-jalan keluar rumah. Keduanya pun kemudian sepakat bertemu di tempat pemancingan yang berada di Kalurahan Genjahan, Ponjong.

Sampai di sana, keduanya juga bertemu dengan MLP dan WMW yang merupakan rekan dari tersangka TN. Saat berada di lokasi, korban dipaksa menenggak minuman keras yang sudah disiapkan ketiga tersangka. Selesai memancing, korban dan ketiga pelaku kemudian menuju sebuah rumah milik kerabat WMW dan membakar ikan hasil pancingan di sana.

"Malam harinya, korban lantas diantar TN diikuti dua pelaku dan berhenti di sebuah gubuk tengah sawah," ujar Sudono. Menurut Sudono, di situlah aksi bejat pera tersangka dilakukan terhadap korban. Pertama kali yang melakukan pencabulan adalah tersangka TN, kemudian diikuti oleh MLP dan WMW. Sesaat setelah kejadian, korban diantar pulang.
Sampai di rumah, korban terlihat murung. Orangtuannya berusaha mencari tahu penyebabnya. Saat itulah korban mengaku baru saja dicabuli ketiga pelaku.

Tak terima dengan ulah pelaku, orangtua korban lantas melaporkan kejadian ini itu ke Polsek Ponjong.
Dari laporan tersebut ketiga tersangka, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengidentifikasi para pelaku. Akhir pekan lalu, ketiganya berhasil diringkus.
Menurut Sudono, dalam perkara ini ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Undang-undang tentang Perlindungan Anak (UUPA) mengingat korban masih di bawah umur, serta Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Selain tiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian hingga sepeda motor yang digunakan para tersangka.(Pur)

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB