SLEMAN (harianmerapi.com)- Kerja keras anggota Reskrim Polsek Gamping, Sleman mengungkap aksi perampokan nasabah bank berbuah manis. Pasalnya, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku. Mereka diketahui sudah beraksi beberapa kali di DIY-Jateng.
"Di Gamping, kedua pelaku merampok nasabah bank bernama Lini Sulandari (57) warga Perengdewe Balecatur Gamping," ujar Kanit Reskrim Polsek Gamping AKP Fendi Timur kepada wartawan, Rabu (7/7).
Dijelaskan, kedua pelaku yang diamankan adalah FE (38) asal Jakarta Selatan dan IN (34) asal Samarinda. Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan uang Rp 4,5 juta dan satu unit Handphone, sehingga total kerugian sekitar Rp 9 juta.
Dijelaskan Fendi, aksi perampokan itu terjadi pada Jumat (2/7) lalu. Awalnya korban baru saja keluar dari sebuah bank yang ada di wilayah Gamping.
Setelah korban sampai di rumah, dia turun dari mobil hendak membuka gerbang. Pelaku yang sebelumnya sudah membuntuti korban, kemudian memanfaatkan situasi itu. Mereka kemudian masuk ke dalam mobil korban dan mengambil tas berwarna biru dongker milik korban.
"Pelaku masuk ke dalam mobil melalui pintu belakang lalu mengambil tas korban. Tas tersebut berisi sejumlah uang dan Handphone korban. Setelah itu pelaku kabur dengan sepeda motor," kata AKP Fendi.
Korban berusaha mengejar pelaku namun gagal. Dia kemudian melapor ke aparat Polsek Gamping. Setelah mendapat laporan korban, petugas lantas melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar rumah korban. Saat itu pelaku pun teridentifikasi. Kerja keras itu membuahkan hasil manis. Petugas menangkap mereka di indekos Dusun Baledono, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (6/7) dinihari.
"Sebelum beraksi, pelaku ini memang sudah mengincar korban dan kemudian membuntutinya," ucapnya.
Menurut Fendi, pengungkapan kasus ini merupakan gabungan dari Jatanras Polda DIY dan tim reskrim Polsek Gamping. Pasalnya, mereka merupakan pencuri lintas provinsi yang sudah berulang kali beraksi dengan modus yang sama.
Selain di wilayah Gamping, para pelaku ini juga melakukan pencurian di daerah Kulon Progo sebanyak 2 TKP dan Purworejo, Jawa Tengah 4 TKP. Bahkan saat beraksi, para pelaku ini juga bergonta-ganti pasangan.
"Mereka ini kalau mencuri gonta-ganti pasangan. Totalnya ada tiga tersangka, namun yang satu kami kirim ke Purworejo karena lokasi pencurian di sana," kata AKP Fendi.
Menurut keterangan, uang hasil kejahatan mereka bagi dua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Uang hasil kejahatan hanya tersisa Rp 187 ribu, kita juga amankan sepeda motor dan pakaian saat beraksi sebagai barang bukti," jelasnya.
AKP Fendi menambahkan dari hasil penyidikan, kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa. Saat beraksi di Perengdawe, tersangka IN bertugas sebagai eksekutor, sedangkan temanya FE menunggu di sepeda motor.
"Keduanya mengaku sudah membuntuti korban saat masih di bank, hingga sampai rumah. Mereka mempunyai komplotan yang beraksi dengan modus yang sama di Kulonprogo, Grobogan dan Purworejo," tandasnya.
Hingga saat ini petugas masih terus mengembangkan kasus ini, dan bisa mengungkap kasus lainnya. Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan.
"Mereka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.(Shn)