SLEMAN (harianmerapi.com)- Ditreskrimsus Polda DIY berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial GS (32) warga Yogyakarta. Alasanya, GS kedapatan menjual burung Nuri Maluku atau Red Loti (Eos Bornea) yang merupakan satwa endemi Indonesia.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto SIK, didampingi Wadir Reskrimsus AKBP FX Endriadi SIK kepada wartawan, Rabu (30/6) mengatakan burung Nuri Maluku merupakan hewan dilindungi. Pelaku menjual melalui media sosial dengan harga Rp 1 juta.
"Penangkapan itu berawal saat petugas melakukan patroli di media sosial mendapati akun yang menjual hewan dilindungi satwa jenis Nuri Maluku," beber Kombes Yuliyanto.
Mendapat informasi itu, petugas kemudian berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa hewan tersebut merupakan satwa yang dilindungi. Ternyata benar bahwa satwa itu termasuk hewan dilindungi.
Setelah memastikan burung itu dilindungi, petugas lantas mengamankan pelaku di wilayah Yogyakarta. Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 8 ekor burung, sangkar, handphone dan uang Rp 1 juta.
"Pengakuannya, burung itu didapat dengan cara membeli secara online di Jawa Timur. Kemudian dikirim melalui transportasi darat," kata AKBP Endriadi.
Selain mengamankan pelaku GS, petugas juga mengamankan pelaku EP (23) asal Jawa Tengah karena menjual Lutung Budeng warna hitam. Pelaku menjual hewat tersebut melalui media sosial Rp 1,5 juta, setiap ekor.
"Penangkapan tersebut setelah polisi menyamar sebagai pembeli. Setelah terjadi kesepakatan, kami bertemu di Lapangan Bogem Kalasan Sleman. Pengakuannya baru pertama, Lutung itu didapat dari seseorang di Jawa Timur," tandasnya.
Sementara itu Kepala BKSDA DIY M Wahyudi sangat mengapresiasi upaya penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polda DIY. Alasannya, hal itu untuk menghindari satwa-satwa burung dan Lutung dari kepunahan.
"Jangan sampai anak cucu kita hanya tinggal cerita tentang keberadaan satwa-satwa tersebut. Saya sangat apresisi Polda DIY," jelasnya.
Kendati demikian GS dan EP tidak dilakukan penahanan, namun keduanya dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI tahun 1990 dengan penjara paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.(Shn)