YOGYA (MERAPI) -Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (DPP Peradi Pergerakan) mendorong semua organisasi advokat bersatu untuk membentuk Dewan Kehormatan Advokat. Hal ini dilakukan agar Dewan Kehormatan dapat menjadi pengayom banyaknya organisasi advokat di Indonesia.
"Dari Yogya kami mendorong agar terbentuk Dewan Kehormatan Advokat. Karena saat ini kode etik ada tetapi Dewan Kehormatan tidak ada sehingga tidak ada gunanya," ujar Sekjen DPP Peradi Pergerakan, M Syafei MS SH MSi di sela-sela silaturahmi dengan advokat dari berbagai organisasi di Hotel Uniq Yogya, Jumat (30/4) petang.
Disebutkan, hingga saat ini setidaknya ada 46 organik advokat. Dengan banyaknya organik advokat yang ada setidaknya dapat duduk bersama untuk segera membentuk Dewan Kehormatan. Langkah tersebut sebagai salah satu upaya dalam penyempurnaan kode etik advokat yang sudah ada sebelumnya.
Selain itu, adanya Dewan Kehormatan Advokat dapat mengantisipasi adanya advokat yang pindah organisasi ketika dianggap organisasi sebelumnya dianggap tidak cocok. Sehingga keberadaan Dewan Kehormatan dapat mengawali advokat untuk selalu menjalankan kode etik dan menjalankan kehormatan advokat dalam menjalankan profesinya.
Sementara tokoh advokat senior Indonesia, Lasdin Wlas SH mengatakan, dalam menjalankan profesi memang diakui advokat tak bisa lepas dari kode etik. Untuk itu advokat tertua di Indonesia ini mengajak advokat muda untuk tidak meninggalkan kode etik.
"Kode etik itu sebagai pegangan dalam menjalankan profesi seorang advokat. Untuk itu saya selalu mengingatkan para advokat untuk tidak lepas dari kode etik," tegasnya. (Usa)