DANUREJAN (MERAPI)-Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan agar semua perusahaan di Yogya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) penuh bagi karyawannya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian THR tahun 2021.
"Ya kan THR kan harus dibayarkan (penuh)," ujar Sultan, Kamis (15/4) di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Sultan menegaskan agar perusahaan tidak mencicil bahkan mengurangi besaran THR meskipun masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Kebijakan sudah ditetapkan pemerintah pusat, sehingga harus dipatuhi.
"Tidak boleh (THR-nya) dikurangi, tidak boleh," tegasnya.
Secara terpisah, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) DIY, Irsad Ade Irawan mendesak Gubernur DIY segera mengeluarkan SK Gubernur terkait THR dan mewajibkan perusahaan membayar THR secara penuh.
"THR tidak boleh dicicil, dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021," ungkapnya melalui riilis.
Menurutnya, SE Menaker Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja dan buruh bukan produk hukum sehingga SE tersebut tidak dapat dijadikan landasan hukum bagi pemberi maupun penerima THR.
"Maka tidak ada alasan lagi untuk mencicil THR. Pemerintah seharusnya dengan tegas mengacu kepada peraturan perundang-undangan tentang mekanisme pembayaran THR ketimbang mengeluarkan surat edaran yang bersifat plin plan tentang pencicilan THR," jelasnya. (C-4).