KOKAP (MERAPI) - Pelaku peredaran uang palsu yang menipu agen bank di Pripih Hargomulyo Kokap Kulonprogo telah diamankan petugas Polsek Purwodadi, Purworejo. Di Purwodadi, pelaku juga kepergok mengedarkan uang palsu.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry menyampaikan, pelaku peredaran uang palsu tersebut yakni Fadlan (65), warga Kebonagung Karangsari Purwodadi Purworejo. Ia saat ini diamankan di Polsek Purwodadi karena terlibat tindak pidana yang sama.
"Sebelum ditangkap petugas Polsek Purwodadi, Fadlan beraksi di Kulonprogo. Ia menipu agen bank di Pripih Hargomulyo Kokap, Sarjiyono (44) dengan cara bertransaksi menggunakan BRI link," kata Jeffry.
Dalam transaksi pada 7 Januari tersebut, Fadlan meminta korban untuk mentransfer sebanyak Rp 5 juta ke rekening atas nama Ahmad Riawan Sawiji. Ia kemudian memberikan uang tunai Rp 5 juta kepada Sarjiyono, namun uang tersebut ternyata palsu.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas Polsek Kokap bersama Tim Buser Polres Kulonprogo menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga terduga pelaku mengarah pada Fadlan. Namun saat petugas mendatangi kediaman Fadlan di Purwodadi, hanya ada Akhmad Riawan Sawiji.
"Darinya, diperoleh keterangan bahwa Fadlan telah diamankan oleh Polsek Purwodadi, dua hari setelah beraksi di Kulonprogo. Anggota Reskrim Polsek Kokap bersama Tim Buser Polres Kulonprogo menuju Polsek Purwodadi untuk mendapatkan keterangan dari Fadlan guna kepentingan penyidikan," kata Jeffry.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni motor Jupiter AA 3431 UL berikut STNKnya, satu jas hujan bening, satu celana panjang hitam, satu kemeja lengan panjang biru muda dan satu kartu ATM BRI atas nama Akmad Riawan Sawiji. Kepadanya, disangkakan Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, warga Pripih Hargomulyo Kokap Kulonprogo yang membuka layanan sebagai agen bank, Sarjiyono (43), menjadi korban penipuan yang dilakukan oknum pengedar uang palsu. Ia diminta mentransfer uang sebanyak Rp 5 juta oleh pria tak dikenal, kemudian diganti menggunakan uang tunai yang ternyata palsu.
Sebelum transaksi, Sarjiyono sudah berupaya mengecek keaslian uang yang diterimanya menggunakan cahaya lampu. Saat disinari cahaya, terlihat ada benang pengaman pada uang tersebut. Pagi harinya, uang tersebut dipakai untuk pembayaran tarik tunai kepada 10 orang pengguna jasa layanan BRI link.
Namun pada Sabtu-Minggu (9-10/1), ada dua pelanggan yang mengembalikan uang kepada Sarjiyono masing-masing Rp 100.000 dan Rp 250.000. Uang tersebut dikembalikan karena palsu. Kuat dugaan, uang palsu itu berasal dari transaksi Rp 5 juta oleh pria tak dikenal pada Kamis (7/1). Sarjiyono kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.(Unt)