peristiwa

PEMDA DIY SERIUS TEKAN PENULARAN CORONA SAAT PERGANTIAN TAHUN-Polisi Larang Kembang Api, Razia Kerumunan Digencarkan

Rabu, 23 Desember 2020 | 08:23 WIB


DANUREJAN (MERAPI)-Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Pada Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Instruksi yang ditujukan kepada Bupati/ Walikota memuat enam poin penting yakni memperketat operasi yustisi/ non yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan, mencegah kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, serta memperketat pembatasan sosial jam operasional mall, tempat, hiburan, dan kafe mulai pukul 09.00 WIB sampai 22.00 WIB berlaku mulai 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Selain itu juga disebutkan agar memperketat protokol kesehatan di rest area, tempat parkir, hotel, dan tempat wisata, optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, serta mewajibkan kepada pengelola hotel/ penginapan dan ketua RT/RW sebelum menerima tamu dari luar Yogyakarta untuk meminta hasil rapid test antigen/ swab antigen/ swab PCR dengan hasil negatif paling lama H-7.

Wakapolda DIY, Brigjen Pol R Slamet Santoso mengatakan setidaknya ada 8 ribuan personil yang terdiri dari anggota Polda DIY dan jajarannya dibantu TNI/ Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, basarnas, dan Satgas Covid-19 dilibatkan untuk pengamanan dan pengecekan saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
"Kita ada 21 pos pelayanan dari wilayah kota dan kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul serta Kulonprogo. Untuk pengecekan-pengecekan terhadap surat-surat rapid test antigen (dan PCR) itu dipusatkan di tempat-tempat lokasi transportasi baik itu di bandara, terminal maupun di stasiun," jelasnya usai rapat koordinasi bersama Gubernur DIY jelang libur Nataru, Selasa (22/12) di Kompleks Kepatihan.
Dijelaskan, adapun untuk kendaraan pribadi yang masuk ke Yogyakarta, pengecekan akan dipusatkan di masing-masing tempat menginap dan hotel-hotel dengan berkoordinasi dengan PHRI. "Kemudian yang bermalamnya di kediaman masing-masing itu kita berbasis dari desa. Masing-masing desa seperti waktu awal dulu waktu bulan Maret itu. Kita perkuat di desa-desa untuk pengamanan ketangguhan di bidang kesehatannya," ujarnya.
Secara tegas, Slamet mengatakan tidak akan mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk apapun dan izin penggunaan kembang api ataupun petasan untuk perayaan tahun baru. Termasuk razia-razia akan dilakukan di seluruh tempat.

"Kita tidak akan mengeluarkan izin keramaian dan bila masih tetap ada, kita gabungan dengan pemda dan satgas, kita akan imbau dan bubarkan," tegasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga sudah menyiapkan lokasi dan kendaraan dengan fasilitas yang dapat melakukan rapid test antigen sehingga apabila ada yang terindikasi reaktif segera ditindaklanjuti. "Kita sarankan untuk melaksanakan isolasi mandiri di rumah sakit yang sudah disediakan dari dinas kesehatan," imbuhnya.
Adapun berkaitan dengan tempat-tempat wisata, prosesnya tetep akan diverifikasi oleh tim satgas Kabupaten/Kota dengan tetap penegakan protokol kesehatan Covid-19 secara disiplin.
Slamet berharap agar masyarakat memiliki kesadaran dan kedisiplinan tinggi terhadap pandemi Covid-19 yang belum usai, apalagi vaksin belum dijalankan dan obat Covid-19 belum ditemukan. "Mudah-mudahan ini bisa menyadarkan masyarakat, sampai saat ini untuk vaksin maupun obat dari ini belum ada dan masih dalam proses. Oleh karena itu kita tetap wajib menjaga disiplin dan saya rasa masyarakat di Yogya sendiri sudah cukup baiklah tingkat kesadarannya dalam hal 3 M," paparnya.

Sementara itu, Sekda DIY, Baskara Aji menegaskan hal yang sama. Bagi pemudik maupun wisatawan yang masuk ke Yogyakarta menggunakan dan kereta api tentu sudah ada verifikasi surat negatif covid-19. Adapun kendaraan pribadi tidak ada pencegatan agar tidak terjadi kemacetan.
"Tidak ada cegatan di jalan, bisa macet nanti. Maka yang akan melakukan skrining atau filter di mana dia nanti akan tinggal masuk ke hotel, masuk ke tempat wisata, atau ke rumah-rumah kalau mudik dari Jakarta ke Yogya ya berarti di mana dia nanti tinggal itu yang akan melakukan pengecekan, termasuk apabila melanggar protokol kesehatan," jelasnya.(C-4).

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB