peristiwa

SEGERA DIADILI- Pengedar Obat Keras Ditahan di Rutan

Senin, 4 Maret 2019 | 20:18 WIB
ilustrasi


-
ilustrasi

BANTUL (MERAPI) - Pengedar obat keras atau daftar G, ZA (24) warga Gonalan Timbulharjo Sewon Bantul telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Terdakwa yang menjual obat keras tanpa izin kini ditahan di Rutan Bantul.

Jaksa Luk Luk Rafiqul Huda SH, Senin (4/3) mengungkapkan, awalnya terdakwa pada Sabtu 12 Januari 2019 pukul 19.30 membeli 20 plastik bening dengan masing-masing klip berisi 10 butir pil warna putih berlambang huruf Y seharga Rp 400 ribu dari seseorang yang tidak dikenal di sebelah timur perempatan Wojo Bantul.

Kemudian pada Selasa 15 Januari 2019 pukul 19.00 terdakwa menjual pil warna putih berlambang huruf Y kepada saksi Ronianto sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp 35 ribu di rumah terdakwa. Tak lama terdakwa kembali menjual pil warna putih berlambang huruf Y kepada saksi Didi Sudarwanto sebanyak 10 butir seharga Rp 35 ribu. Setelah berhasil menjual obat terlarang kepada pelanggan, petugas Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah terdakwa melakukan penangkapan.

Sebelumnya diperoleh informasi bila terdakwa menjual pil warna putih berlambang huruf Y lalu dilakukan penggeledahan rumah dan badan terdakwa. Saat itu ditemukan 1 buah plastik bening berisi 15 plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi 10 butir pil warna putih berlambang huruf Y di sela-sela tumpukan karung plastik di teras samping rumah terdakwa.

Selanjutnya barang bukti dibawa ke kantor Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 201/NOF/2019 tanggal 24 Januari 2019 barang bukti yang disita mengandung obat keras atau obat daftar G. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam psal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (C-5)

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB