ilustrasi
WONOSARI (MERAPI) -Pemeriksaan kasus dugaan penggelapan uang dana desa senilai Rp 400 juta oleh oknum perangkat Desa Beji, Kecamatan Ngawen, Gunungkidul Swy (55) oleh Satreskrim Polres Gunungkidul, Polda DIY ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kepolisian sudah menetapkan seorang oknum perangkat Desa Beji Kecamatan Ngawen, Gunungkidul sebagai tersangka sebagai tersangka. “Kasus ini sudah kami tangani dan yang bersangkutan sudah menjalani proses hukum,” kata Kasat Reskrim AKP AKP Riko Sanjaya SIk Minggu (16/9).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Inspektorat Kabupaten Gunungkidul juga sudah melakukan audit akan kepastian jumlah kerugian negara. Audit dari Inspektorat sudah dilakukan dengan memeriksa bukti pengeluaran uang melalui berkas-berkas APBDes tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 . Karena diyakini akibat perbuatan oknum perdes telah merugikan Negara dan berakibat macetnya pelaksanaan pembangunan untuk 14 dusun.
Karena tersangka juga tidak bersedia mengembalikan maka perkara ini diproses hukum, setelah diketahui jumlah kerugian negara proses perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Selain melakukan pemeriksaan terhadap Swy polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang merupakan perwakilan warga Desa Beji ,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Swy oknum perangkat desa yang saat pencairan uang dana desa di salah satu bank dilakukan sendirian dengan membawa surat kuasa. Setelah berhasil mencairkan uang dana desa yang bersangkutan berhenti di sebuah warung sate di Jl Wonosari-Nglipar tepatnya di Desa Karangtengah, Kecamatan Wonosari.
Setelah makan sate, Swy justru pikirannya bingung hingga dia berkeliling ke Yogyakarta. Dari pengakuannya, Swy sadar saat uang Rp 170 juta yang ia ambil dari Bank sudah lenyap. Tidak hanya itu, dari pengakuan Swy uang sebesar Rp 60 juta yang disimpan di sebuah mangkok kolong tempat tidur juga hilang dengan total uang raib kurang lebih mencapai Rp 400 juta. Kejadian ini sudah ditangani Polres Gunungkidul. (Pur)