peristiwa

Advokat APSI Ramai-ramai Registrasi e-Court MA

Selasa, 14 Agustus 2018 | 21:08 WIB

 
-
Anggota advokat APSI saat melakukan registrasi e-Court secara massal. (MERAPI-YUSRON MUSTAQIM) YOGYA (MERAPI) - Menyambut Perma No 03 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) DIY bekerja sama dengan owner G'Robucks Coffee Karangnongko Panggungharjo Sewon Bantul ramai-ramai melakukan registrasi e-Court Mahkamah Agung (MA). Kegiatan registrasi e-Court dilaksanakan secara santai on line dengan laptop diikuti sekitar 250 advokat APSI DIY, Jateng maupun Jatim. "Pendaftaran e-Court mensyaratkan setiap advokat harus memiliki dokumen administrasi beracara, meliputi KTP, KTPA Advokat, Surat Pengangkatan (SK) Advokat, Berita Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat dan Rekening Bank untuk pengembalian sisa panjar, serta advokat harus mengisi form yang meliputi email, alamat kantor advokat, nama organisasi advokat, tanggal berlakunya kartu advokat, nomor dan tanggal sumpah advokat," ujar Ketua DPW APSI DIY, Agus Suprianto SH SHI MSi CM SHEL kepada wartawan, Selasa (14/8). Disebutkan, secara tidak langsung, e-Court telah menyeleksi munculnya advokat gadungan yang tidak memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat dari Pengadilan Tinggi. Selain itu e-Court menuntut setiap advokat memiliki kemampuan berlitigasi secara elektronik dan mengurangi advokat dari keterbelakangan teknologi atau ‘gaptek’. Selama ini mayoritas advokat yang mengikuti registrasi massal e-Court telah memperoleh verifikasi dari server Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat. Sehingga hal ini memantapkan dan memudahkan advokat dari organisasi APSI untuk memberikan pelayanan advokasi (bantuan hukum) kepada masyarakat yang meminta diperjuangkan hak-haknya. Diketahui, sistem aplikasi e-court MA merupakan merupakan inovasi sekaligus komitmen Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan reformasi di Dunia Peradilan Indonesia (Justice Reform) yang mensinergikan peran Teknologi Informasi (IT) dengan Hukum Acara (IT for Judiciary). e-Court memiliki manfaat yaitu memudahkan para pencari keadilan melakukan pendaftaran perkara perdata secara online, layanan penyampaian dan penerimaan berkas perkara digital (PDF/Scan seperti Jawaban, Replik, Duplik, dan Kesimpulan) secara online. Selain itu dalam melakukan pembayaran panjar biaya perkara tanpa harus datang ke pengadilan, notifikasi serta relass pemanggilan sidang secara elektronik lewat e-mail. Layanan aplikasi e-Court saat ini hanya terbatas untuk kalangan Advokat saja. (C-5)  

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB