Sebagian ruas Jalan Kusbini yang telah ditutupi seng oleh PT KAI. (MERAPI-YUSRON MUSTAQIM)
GONDOKUSUMAN (MERAPI) - Sebanyak 20 warga Jalan Kusbini atau depan Kampus Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Gondokusuman Yogyakarta menolak upaya PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VI Yogyakarta melakukan penutupan seng di lahan simpang empat Jalan Kusbini Yogyakarta. Penolakan dilakukan karena warga menilai PT KAI tak memiliki hak atas lahan tersebut.
Kuasa hukum warga dari LBH Sikap Yogyakarta, Detkri Badhiron SH mengatakan, aksi penolakan dilakukan sejak Selasa 12 Juni 2018 lalu. "Dengan adanya penolakan tersebut akhirnya PT KAI membatalkan dan menghentikan kegiatan pemasangan seng," ujarnya kepada wartawan, Rabu (13/6).
Disebutkan, lahan sengketa tersebut selama ini telah digunakan warga untuk aktivitas usaha warga. Salah satunya membuka warung angkringan dan usaha lain.
Karena PT KAI tak memiliki surat perintah tertulis untuk penutupan lahan, warga didampingi kuasa hukumnya melakukan protes dan penolakan. Dari negosiasi tersebut akhirnya PT KAI mengurungkan niatnya untuk menutup lahan tersebut.
"Kami melihat PT KAI tak memiliki hak secara tertulis atas lahan yang biasa digunakan warga. Bila ada penutupan secara sepihak yang dilakukan pihak PT KAI berarti sebagai perbuatan melawan hukum. Yang pasti sampai saat ini warga masih tetap bertahan," jelas Detkri.
Sementara Manager Aset PT KAI Daop VI Yogyakarta, Destra Hidayat tak memberikan komentar apapun. Hanya saja untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pihak PT KAI terpaksa menunda pelaksanaan penutupan lahan menunggu kondisi kondusif. (C-5)