peristiwa

DIDUGA LINDUNGI PAMONG SELINGKUH -Wakil BPD Gugat SK Kades Margosari

Rabu, 30 Mei 2018 | 20:47 WIB

 
-
Penggugat didampingi kuasa hukumnya menunjukkan surat yang diajukan ke PTUN Yogyakarta. (MERAPI-YUSRON MUSTAQIM) BANTUL (MERAPI) - Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margosari Pengasih Kulonprogo, Mursanto SPd menggugat Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Margosari terkait penghentian dengan hormat Kasi Pemerintahan Margosari, Ikayanti ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogya, Banguntapan Bantul, Rabu (30/5). Gugatan diajukan setelah tergugat tak melaksanakan usulan pemberhentian dengan tidak hormat Kasi Pemerintahan Margosari yang telah selingkuh dan hidup serumah dengan pria lain. Sebelumnya ada pengaduan warga, usulan BPD dan rekomendasi camat. Sesuai dengan PP No 10 Tahun 1983 jo PP No 45 Tahun 1990 seharusnya Kasi Pemerintahan diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atas perbuatannya. "Tetapi Kades telah mengabaikan dan membuat keputusan sendiri memberhentikan Kasi Pemerintahan dengan hormat dengan alasan telah mengundurkan diri dari jabatannya. Selain itu alasan tersebut tak seusai dengan kesalahan yang telah diperbuat selama ini," ujar penggugat didampingi kuasa hukumnya Detkri Badhiron SH MH dan Sidik Purnama SH kepada wartawan, usai sidang. Disebutkan, gugatan diajukan dengan alasan penggugat telah menerima laporan masyarakat dengan adanya operasi tangkap basah (OTB) Kasi Pemerintahan Ikayanti pada Selasa 3 Oktober 2017 pukul 23.30 telah hidup serumah dengan pria beristri di sebuah kontrakan di Gondangdia tanpa ikatan perkawinan. Ikayanti telah hidup serumah dengan pria berinisial BH sekitar 1,5 tahun. Dari perbuatan itu, Ikayanti dinilai telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan pemerintah tentang perkawinan bagi PNS atau perangkat desa. Untuk itu penggugat mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Tetapi tergugat mengabaikan usulan penggugat maupun rekomendasi camat dengan mengeluarkan SK pemberhentian dengan hormat Kasi Pemerintahan Ikayanti. Dengan diberikan SK pemberhentian dengan hormat maka Ikayanti mendapat penghargaan seusai Pergub DIY berupa tanah pengarem-arem seluas 1.400 m2 selama 4 tahun. Karena tak terima dengan SK tersebut penggugat melakukan gugatan ke PTUN atas SK Kepala Desa Margosari tersebut. (C-5)  

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB