peristiwa

Curi HP, Residivis Diringkus

Senin, 7 Mei 2018 | 19:28 WIB

 
-
Pelaku AN saat digelandang ke Polsek Bulaksumur. (Merapi-Samento Sihono) BULAKSUMUR (MERAPI)- NA (22) dan AF (22) warga Bener, Tegalrejo, Yogya pelaku pencurian handphone (HP) di kos-kosan diringkus polisi. Pelaku masuk ke dalam kos-kosan mengambil dua handpone dan tablet. Kapolsek Bulaksumur Kompol Suhardi mengatakan, kedua tukang parkir ini ditangkap setelah mencuri di rumah kos korban Andi Tofik Syafi (23) di Dusun Karanggayam, Jalan Welang Caturtunggal Depok Sleman, akhir pekan lalu. Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti handphone yang dititipkan pada temanya. Akibat perbuatanya kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Bulaksumur. "Atas kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp 3,9 juta. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Bulaksumur," beber Kompol Suhardi, Senin (7/5). Menurut Suhardi, pencurian itu bermula saat kedua pelaku bertemu di parkiran di taman pintar Yogya. Keduanya lantas berbincang-bincang, tak lama kemudian saat taman pintar tutup AF mengajak NA main ke rumah temannya di Karanggayam. Setelah berada di burjo di Karanggayam, sempat terjadi keributan dan keduanya pergi dengan sepeda motor. Dalam perjalanan itu NA melihat pintu rumah kos terbuka, kemudian ia menghentikan motornya dan menyuruh AF mengecek. "Saat di cek ternyata tidak ada orang, AF kemudian masuk kamar dan mengambil handpone dan tablet diatas meja," katanya. Setelah mendapatkan barang berharga yang diinginkan AF keluar kamar dan menyerahkan barang kepada AN. Keduanya pun pergi meninggalkan lokasi dengan membawa barang berharga milik korban. "Korban belum lapor. Pelaku AN ditangkap oleh Resmob di Ngaglik, kemudian AF ditangkap di rumahnya," kata Suhardi. (Shn)  

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB