Ketiga terdakwa siap menuju ruang persidangan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan.(MERAPI-YUSRON MUSTAQIM)
BANTUL (MERAPI) - Komplotan pencuri spesialis uang ATM, ES (34), Nsh (30) dan Rdn (36) ketiganya warga Lampung diajukan ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (3/5). Terdakwa secara bersama-sama mencuri uang milik Wijaya yang tengah mengambil uang.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Afif Panjiwilogo SH terungkap, ketiga terdakwa bersama Septa dan Iwan (DPO) pada Kamis 8 Februari 2018 melihat saksi korban Wayan mengambil uang di ATM BCA Alfamart di Nulis Tamantirto Kasihan Bantul. Saat itu kartu ATM saksi korban tidak dapat masuk dan saat itu di belakang terdakwa ES tengah mengantre.
Untuk itu terdakwa ES menawarkan bantuan. Setelah saksi korban memberikan kartu ATM kepada terdakwa lalu ditukar dengan kartu ATM lain. Saat itu terdakwa ES memasukkan kartu ATM secara paksa sehingga setelah kartu masuk tak bisa diambil dan terdakwa pun meninggalkan lokasi.
Selanjutnya saksi korban meminta bantuan terdakwa Nsh yang saat itu berada di lokasi ikut ngantre dan terdakwa Rdn berada di dalam Indomaret. Saat itu saksi korban panik dan meminta tolong terdakwa Nsh karena dikira sebagai pegawai bank.
Terdakwa Nsh meminta saksi korban menekan tombol cancel dan menyarankan ganti PIN. Saat ganti PIN ATM tersebut terdakwa Nsh melihat dan memberitahukan kepada Septa dan Iwan yang mendapat kartu ATM dari terdakwa ES dan mengambil uang Rp 5,288 juta.
Perbuatan para terdakwa dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Setelah pembacaan dakwaan majelis hakim diketuai Dewi Kurniasari SH memberikan kesempatan penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. (C-5)