"Sebelum kami tangkap, terdakwa menjalankan bisnis ini sejak 2 tahun lalu. Selama ini pelaku sudah lama menjadi TO kami," ujar saksi Kuat Gunawan dan saksi Luki Dwi Susanto dari Polhut BPPHLHK Surabaya saat memberi keterangan di muka persidangan yang dipimpin hakim Laily Fitria Titin Anugerahwati SH di PN Bantul, Kamis (16/11).
Sebelum ditangkap pada November 2016 terdakwa yang bekerja di proyek bangunan menjalankan bisnis jual beli satwa online melalui media facebook. Dari aksi tersebut petugas Polhut terus mengintai keberadaan terdakwa. Barulah pada akhir 2016 terdakwa diketahui keberadaannya.
Untuk itu petugas Polhut didampingi BKSDA dan Petugas Polda DIY melakukan penggerebekan di rumah terdakwa. Dari penggerebekan tersebut petugas menemukan 12 satwa yang menjadi barang dagangan terdakwa, 9 di antaranya satwa liar dilindungi.
Satwa yang dijual terdakwa antara lain kucing hitam 5 ekor, trenggiling 1 ekor, alap-alap 1 ekor, binturong 1 ekor, landak 1 ekor, garangan 1 ekor dan sisanya tupai tiga warna. Selain itu petugas juga menemukan 1 kulit kancil kering setelah dikuliti dan dijemur terdakwa.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayatai dan Ekosistemnya jo PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa.
Atas keterangan para saksi terdakwa membantah. Ia mengaku baru menjalankan bisnis itu sekitar 3 bulan lalu bukan 2 tahun sebagaimana keterangan para saksi. Selain itu tak semua satwa diperjualbelikan tetapi sebagian dipelihara sendiri. Dengan bantahan tersebut para saksi tetap pada keterangan sebelumnya. (C-5)