peristiwa

Edarkan Mi Berformalin Langgar UU

Rabu, 1 November 2017 | 12:42 WIB
Petugas Balai Besar POM Yogyakarta Dwi Nugroho saat menjadi saksi di persidangan PN Bantul

BANTUL (MERAPI) - Petugas Balai Besar POM Yogyakarta, Dwi Nugroho menilai terdakwa Shr (46) warga Mejing Klepu Candimulyo Magelang Jawa Tengah menjual mi kuning basah berformalin melanggar UU Perlindungan Konsumen karena merugikan kesehatan. Sehingga dengan alasan apapun menjual mi berformalin tidak bisa dibenarkan.

"Terdakwa sebagai distributor atau suplier mi basah tak jujur dalam menjual dagangannya. Dengan demikian perbuatan terdakwa telah merugikan konsumen," ujar saksi Dwi Nugroho dalam keterangan di muka persidangan pimpinan majelis hakim diketuai Subagyo SH MHum di PN Bantul, Selasa (31/10).

Sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa, petugas Balai POM menerima laporan masyarakat adanya mi basah berformalin. Untuk itu petugas melakukan penyamaran dengan membeli sampel mi dari salah satu pedagang. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mi basah tersebut diketahui positif mengandung formalin.

Untuk itu petugas menangkap terdakwa pada Sabtu 10 Juni 2017 pukul 04.30 di Pasar Piyungan saat menurunkan mi basah warna kuning dari mobil pick up sebanyak sekitar 75 kg. Saat itu petugas Balai Besar POM Yogyakarta dan petugas Polda DIY melakukan razia dan mengambil barang bukti mi untuk diperiksa.

Terdakwa yang berjualan mi kuning basah sejak 2 tahun lalu mendapat di Pasar Muntilan dari seorang pedagang bernama Panjul (DPO). Selama ini terdakwa mengetahui mi tersebut mengandung formalin sehingga awet, tak mudah rusak dan tahan lama sehingga bila tak habis dijual bisa disimpan.

"Mi kuning basah biasa dibuat malam hari sehingga kalau siang hari biasanya sudah berlendir tanpa adanya bahan pengawet. Kalau lebih dari sehari masih kelihatan bagus maka dapat dipastikan mi tersebut mengandung formalin," lanjut Dwi menjelaskan.

Perbuatan terdakwa menjual mi berformalin telah merugikan konsumen dan masyarakat karena dapat membahayakan kesehatan. Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 3 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang pelindungan konsumen. (C-5)

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB