Ia berterima kasih untuk suporter yang hingga kini tak terprovokasi dan bisa menahan diri.
Tersangka dijerat Pasal 80 UU RI nomor 14 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atau pasal 170 ayat (2) ke-3e atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, AE tewas dikeroyok belasan usai menonton laga PSS Sleman vs Persebaya di Stadion Maguwoharjo, Sabtu (27/8/2022) malam. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap 12 pelaku pengeroyokan.*