peristiwa

Pencuri Motor Beraksi Saat Korban Tidur, Sambar Kunci yang Ditinggal di Atas Meja

Senin, 14 Februari 2022 | 13:09 WIB
Ilustrasi borgol (Dok harian merapi)


SLEMAN,harianmerapi.com-Seorang pelaku pencuri sepeda motor, BG (26) warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, diamankan anggota Reskrim Polsek Gamping Sleman.

Dia berkasi memanfaatkan korban yang tengah tertidur dan meletakkan kunci kontak di atas meja.

Selain itu, Polisi juga menyita sepeda motor curian milik korban. Kapolsek Gamping Kompol B Muryanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban Putri Ratna (27) warga Nogotirto, Gamping pada November 2021 lalu. Korban kehilangan Honda Vario Nopol AB 2123 DP.

Setelah menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Gamping yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Fendi Timur melakukan penyelidikan lapangan.

Baca Juga: Gerombolan Geng Pelajar Berdalih Salah Sasaran Usai Lempari Kantor Polres Sleman

Dengan melakukan olah TKP dan pengumpulan bukti pendukung lainnya.

"Dari hasil penyelidikan itu, kami dapat mengamankan pelaku pada saat berada di Warnet daerah Pangukan, Tridadi, Sleman. Pelaku kami tangkap, Jumat (11/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB," katanya, Minggu (13/2/2022).

Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi saat korban menyewa sepeda motor kepada Sugiyono (31) warga Bukit Kerikil Bandar Laksamana Bengkalis, Riau. Kemudian motor digunakan korban bekerja.

"Saat kejadian sepeda motor diparkir di samping tempat kerja pelapor dalam keadaan terkunci lalu ditinggal tidur," ucapnya.

Baca Juga: Kisah Suami Istri Korban Ritual di Pantai Payangan Jember Tinggalkan 5 Anak, Biaya Sekolah Ditanggung Bupati

Sekitar pukul 08.30 wib pelapor bangun mendapatkan sepeda motor sudah tidak ada dan hilang. Mengetahui hal itu, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Gamping guna pengusutan lebih lanjut.

"Modus operandi yang digunakan pelaku memanfaatkan situasi yang sepi dan bisa masuk ke dalam rumah tempat kerja pelapor melalui pintu samping yang tidak terkunci," katanya.

Setelah mengambil kunci kontak sepeda motor yang berada diatas meja, dia lalu digunakan untuk mengambil sepeda motor. Atas kejadian itu, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 4 tahun.*

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB