peristiwa

Konflik Penambangan Batu Andesit di Wadas Purworejo Memanas, Komnas HAM Upayakan Mediasi

Rabu, 9 Februari 2022 | 08:55 WIB
CAPTION : Keterangan : Istigasah tolak pengukuran tanah kuari Desa Wadas ricuh, polisi amankan situasi. (Foto: dokumentasi warga)

JAKARTA, harianmerapi.com - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan lembaganya akan mengupayakan kembali mediasi terkait kasus penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.

Beka menjelaskan lembaganya sudah mencoba melakukan mediasi berdasarkan permintaan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Namun, dialog yang digelar Komnas HAM itu justru ditolak oleh warga yang menolak pertambangan.

"Pertengahan Januari kemarin, gubernur memang meminta ke saya atau ke Komnas HAM untuk memfasilitasi dialog," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga: AADC Genap 20 Tahun, Rangga dan Cinta Jadi Legenda Bangkitnya Perfilman Indonesia

Selain mengundang pihak pro dan kontra, pertemuan pada 20 Januari itu juga mengundang Polda Jateng, DPRD Purowrejo, BBWS dan BPN.

"Termasuk warga yang menolak dan mendukung kami undang semua. Namun yang menolak, kami undang tidak datang. Tentu saja mereka punya alasan kenapa tidak datang," ungkapnya.

Setelah itu, Komnas HAM bertandang ke Wadas. Ternyata, warga kontra yang menolak datang saat dialog, mereka meminta dialog langsung dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Fakta Baru Pasien Omicron: Gejala Ringan dan Masa Rawat Singkat

“Sudah kami sampaikan permintaan-permintaan mereka. Intinya kalau Pak Gubernur siap datang," katanya.

Namun belum sempat dialog dengan gubernur terjadi, telah dilaksanakan pengukuran lahan oleh BPN. Ia mendapat informasi bahwa pengukuran hanya dilaksanakan pada lahan yang pemiliknya sudah setuju.

Dari data lapangan, diketahui bahwa dari 617 warga Wadas yang tanahnya akan dijadikan lokasi penambangan, 346 warga sudah menyetujui.

Baca Juga: Pemilik GA Trans Akui Bus Naas Baru Sekali Lewat Bukit Bego Imogiri Bantul: Sopirnya Punya Pengalaman 15 Tahun

“Dan informasi yang kami dapatkan, pengukuran akan dilakukan pada lahan warga yang sudah setuju. Maka kami menyayangkan terjadi kasus seperti ini sampai ada penangkapan,” jelas Beka.

Meski demikian, Komnas HAM menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dalam rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo. Sebab warga kontra sudah melayangkan gugatan hukum hingga tingkat kasasi. Hasilnya gugatan tersebut ditolak.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB