peristiwa

Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata di Bukit Bego Imogiri Bantul Dapat Santunan Rp50 Juta

Senin, 7 Februari 2022 | 15:11 WIB
Dirut Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono saat meninjau RS PKU Muhammadiyah Bantul yang menangani korban kecelakaan maut bus pariwisata di Bukit Bego Imogiri Bantul. (Foto: ANTARA/Hery Sidik)

"Korban luka sudah dapat santunan, jadi ketika yang luka-luka sudah dirawat, berarti mereka sudah mendapat jaminan dari Jasa Raharja untuk semua, dan maksimal sebesar Rp20 juta bisa diberikan kepada rumah sakit," katanya.

Baca Juga: 3 Fakta Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Bukit Bego Imogiri Bantul yang Menyebabkan 13 Orang Meninggal Dunia

Dia mengatakan kunjungan ke salah satu rumah sakit di Bantul yang merawat korban luka dan meninggal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi pemerintah ini dalam memberikan santunan atas korban kecelakaan.

Bahkan, santunan diberikan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

"Mudah-mudahan ini akan menjadikan perhatian bagi kita semua akan pentingnya bagaimana berlalu lintas agar kecelakaan seperti ini tidak terjadi lagi," katanya. *

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB