Kemudian pohon ganja tersebut disisakan 16 batang pohon ganja guna kelengkapan penyidikan di Polres Bantul.
"Pohon ganja seluas 3 hektar tersebut jika dipanen bisa menghasilkan 3 ton ganja, jika sekilo-nya harga Rp 7 juta maka ditotal bisa menghasilkan Rp 21 miliar," bebernya.
Adapun untuk pelaku, RS (27) warga Gayo Lues, Aceh ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"RS (27) yang masuk ke daftar DPO ini akan terus kita lakukan penyelidikan bekerjasama dengan Polres Gayo Lues," pungkasnya.
Baca Juga: 293 ribu guru honorer diangkat jadi ASN lewat program PPPK, ini datanya
Itulah kronologi Polres Bantul yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan hingga berhasil musnahkan 3 hektar ganja di Aceh dengan rincian 30 ribu pohon dengan nilai Rp 1,2 miliar yang siap dipanen 1 bulan mendatang, namun berhasil dimusnahkan. *