peristiwa

Ungkap kasus penyalahgunaan, Polres Bantul berhasil musnahkan 3 hektar ganja di Aceh, ini kronologinya

Kamis, 23 Februari 2023 | 13:00 WIB
Polres Bantul berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan hingga berhasil musnahkan 3 hektar ganja di Aceh. (Erna Sari Susanti)

HARIAN MERAPI - Polres Bantul berhasil memusnahkan 3 hektar ganja di Aceh, tepatnya di Desa Agusen, Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam.

Pemusnahan 3 hektar ganja di Aceh tersebut bermula karena adanya laporan penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya sehingga Polres Bantul pun melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut Polres Bantul pada Senin (30/1/2023) berhasil menangkap DS alias Tungtung (24) warga Samigaluh, Kulonprogo dan INR alias Slamet (27) warga Jetis, Kasihan.

Baca Juga: Pemancing Temukan Mayat Perempuan Mengambang di Mangrove Baros Bantul

Ditemukan juga RS (27) warga Gayo Lues, Aceh yang masih menjadi DPO pelaku utama dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 30 ribu pohon ganja dengan luas 3 hektar.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK pun mengatakan bahwa dari hasil olah data pun akhirnya menerjunkan timnya untuk melakukan pengembangan ke Gayo Lues, Aceh dengan melakukan analisa dan pengembangan.

"Kemudian pada Kamis (17/2/2023) tim dengan Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendatangi tempat tinggal RS, namun tidak ada di tempat," ujarnya Kamis (23/2/2023).

Sehingga berdasarkan informasi yang dihimpun tim Satresnarkoba Polres Bantul dan Polres Gayo Lues, tim kemudian berangkat ke Desa Agusen, Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam yang diduga untuk menanam ganja di wilayah tersebut.

Baca Juga: Dua pengedar sabu-sabu bertato ditangkap, belasan paket sabu disita, Salatiga darurat narkoba?

"Saat diselidiki memang benar ditemukan 2 hektar lahan ganja yang pernah di panen RS dan merupakan sisa ganja yang didapat dari DS di Desa Agusen," ucapnya.

Kemudian saat perjalanan, tim juga menemukan lahan ganja sekitar 1 hektar, sehingga total 3 hektar.

"Perjalanan yang ditempuh tim menuju ladang ganja ini harus berjalan kaki sejauh 5-6 km dengan waktu 6 jam yang kemudian berhasil menemukan 3 hektar lahan ganja sekitar 30 ribu pohon dengan tinggi sekitar 1,2 meter," katanya.

Ihsan mengatakan kemudian tim gabungan pun melakukan pemusnahan dengan cara mencabut pohon ganja dan dibakar.

Baca Juga: Anak Pejabat DJP Jadi Tersangka Penganiayaan di Pesanggrahan Jaksel, Dirjen Pajak Soroti Gaya Hidup Mewah

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB