Pelaku DWC serta K saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolres Boyolali.
Rosyid menambahkan, hasil pengembangan, korban mendapatkan upah Rp 250 ribu-Rp 500 ribu untuk sekali open BO.
Kemudian masing-masing admin mendapatkan Rp 1 juta perbulan.
Sementara K, asisten DWC serta koordinator admin mendapat Rp 3 juta perbulan, serta DWC mendapat Rp 3 juta - Rp 4 juta perbulan. Diketahui aktivitas prostitusi online tersebut sudah beroperasi selama 6 bulan.
Baca Juga: Diancam dibekukan oleh Menkeu Purbaya, Dirjen Bea Cukai janji benahi kinerja
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wirasaputra menambahkan, pelaku melakukan perekrutan dengan cara mencari melalui aplikasi whatapps.
“DWC ini memiliki jaringan di dunia LC, penyanyi karaoke. Terkait perekrutan itu via WA, mulut ke mulut. Kemudian menjanjikan korban, sudah disediakan DWC, dan diawasi K untuk pelaksanaan prostitusi online,” jelas Indra.
K juga menyiapkan peralatan seperti alat kontrasepsi. Setelah pengguna melakukan pemesanan, uang disetor ke DWC untuk dibagi.
Untuk mencari pelanggan, admin open BO menggunakan foto perempuan lain. Setelah melakukan pemesanan, pelaku mendatangkan korban untuk melayani pemesan.
Baca Juga: Paksa Napi makan daging anjing, Kalapas Enewira dicopot
Sementara itu, DWC mengaku tidak mengetahui bahwa korban masih di bawah umur. Sebab menurutnya, korban sudah nampak seperti orang dewasa.
Dia mengaku sebelumnya sudah memiliki perempuan lain yang diperdagangkan untuk menjadi PSK.
“Rata-rata saya perbulan Rp 3 juta,” katanya.
Baca Juga: Cara Menikmati Liburan Akhir Tahun dengan Perjalanan yang Lebih Tenang
Sementara pelaku lain, K mengungkapkan, bahwa dalam sehari, keuntungan yang didapatkan dan seminggu mencapai Rp 7 juta.