HARIAN MERAPI - Aparat Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus prostitusi online anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Banyudono, Boyolali.
Dari hasil pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial DWC alias Dito, serta K diamankan di Mapolres Boyolali.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto dalam rilis pengungkapan kasus di Satlantas Polres Boyolali, Rabu (3/12/2025) mengungkapkan, penangkapan bermula saat warga mencurigai adanya aktivitas prostitusi online di sebuah kos milik LS di Desa Bendan, Kecamatan Banyudono.
Baca Juga: Jenazah Korban Perahu Terbalik di Pantai Nguluran Gunungkidul Ditemukan di Hari Kedua Pencarian
Pada Sabtu 29 November 2025 malam, warga langsung melakukan pengecekan ke kos yang diduga menjadi tempat prostitusi online.
Dan benar saja, di dalam kos ditemukan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku prostitusi.
Tak hanya pelaku, warga juga mengamankan dua korban JS (15) asal Sukabumi, dan R (15) asal Jakarta yang dijadikan sebagai PSK (pekerja seks komersial) di bawah umur melalui open BO.
“Keduanya dikenai Pasal 88 UU RI No 35 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Rosyid, Rabu (3/12/2025).
Baca Juga: Libatkan eks Napiter, Densus 88 gelar bakti sosial dan sosialisasi anti radikalisme
Sementara itu, kedua korban, yakni JS dan R saat ini berada rumah aman milik dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Boyolali untuk mendapat pendampingan.
Tidak hanya menggunakan anak di bawah umur sebagai PSK, Dito serta K juga mempekerjakan anak di bawah umur untuk menjadi admin open BO di aplikasi kencan online.
Ada empat anak yang diperkerjakan menjadi admin untuk menggaet pelanggan yakni MU (17), R (17), K (17), serta LP (17).
“Jadi anak ini dijanjikan bekerja di rumah makan, namun kemudian ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Malah didagangkan secara seksual, sama seperti adminnya, itu juga dijanjikan bekerja di rumah makan,” kata Kapolres.