Selama ini uang pembelian obyek sengketa telah diterima tergugat III bersama-sama tergugat II sebagai pemegang kuasa mewakili tergugat I dan telah dibuatkan bukti dengan kwitansi tanda terima, surat roya dan keterangan lunas dari tergugat III.
Setelah terjadinya pembayaran para tergugat justru melepas tanggung-jawab dan kewajibannya untuk menandatangani Akta Jual Beli maupun proses peralihan hak sampai gugatan ini diajukan.
Padahal penggugat sudah berulang-ulang kali mencoba menanyakan baik ke para tergugat tetapi tidak ada tindakan apapun yang dilakukan selaku penjual yang beritikad baik.
Baca Juga: Waspadai, musim pancaroba dapat pengaruhi turunnya daya tahan tubuh, begini antisipasinya
Sehingga terpaksa penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Dalam putusannya pengadilan menyatakan para tergugat melakukan perbuatannya melawan hukum.
Menyatakan obyek sengketa telah dibeli secara sah dan lunas oleh penggugat dan menghukum tergugat I untuk menandatangani akta jual beli.
Dikarenakan tergugat I menolak menandatangani AJB maka penggugat melakukan permohonan eksekusi lewat PN Yogyakarta.*