HARIAN MERAPI - Seorang warga Kapanewon Nglipar Kabupaten Gunungkidul Ny SDP yang dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp 569 miliar dibekuk di rumahnya Katongan, Nglipar, Gunungkidul.
Selain mengamankan tersangka, tim Kejati Jakarta juga menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan SH mengatakan, kasus hukum kredit fiktif senilai Rp 569 miliar di Bank Jatim terjadi di wilayah hukum Daerah Khusus Jakarta.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar Kusmawati Kembalikan Rp67 Juta
Namun, pihaknya diminta membantu karena tersangka perempuan berinisial SDP kabur ke Kalurahan Katongan, Nglipar.
“Tersangka kini sudah diboyong ke Jakarta untuk menjalani proses hukum,” katanya Kamis (17/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, Ny SDP merupakan warga ber-KTP di Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar.
DPO Kejati Jakarta dalam kasus ini yang bersangkutan sudah dipanggil sebanyak lima kali, tapi tidak kooperatif dan justru melarikan diri ke Gunungkidul.
Baca Juga: BRI dan Liga Kompas Melepas Keberangkatan Tim LKG BRI ke Piala Dunia Remaja 'Gothia Cup' di Swedia
Berdasarkan informasi yang diterima Kejari Gunungkidul Ny SDP merupakan bagian dari perusahaan mendapat pinjaman dari Bank Jatim cabang Jakarta.
Hasil penelusuran ternyata kredit diberikan kepada perusahaan fiktif sehingga dilakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
“Dalam perkara ini status kami hanya diminta membantu tim penyidik dari Kejati Daerah Khusus Jakarta. Setelah tersangka dibekuk berikut barang bukti uang yang disita langsung dibawa ke Jakarta,” imbuhnya.
Baca Juga: Lakukan penipuan dan penggelapan motor, pria asal Pekanbaru ditangkap polisi
Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan mengatakan, sebelum dilakukan penggrebekan ke Kalurahan Katongan, Nglipar, tim penyidik sudah menggeledah rumah tersangka di Jakarta Selatan.