peristiwa

Kasus longsor di tambang Gunung Kuda, polisi sudah periksa delapan saksi dan tetapkan dua orang jadi tersangka

Senin, 2 Juni 2025 | 17:55 WIB
Tim SAR gabungan saat melakukan proses evakuasi terhadap jenazah korban yang tertimbun longsor di area tambang galian C Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, Senin (2/6/2025). (ANTARA/Fathnur Rohman)

HARIAN MERAPI - Insiden longsor di lokasi tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, yang menewaskan belasan korban jiwa menjadi perhatian serius polisi.

Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Sumarni di Cirebon, Senin (2/6/2025), mengatakan pendalaman insiden longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda masih berlangsung, termasuk soal penghasilan yang diperoleh pemilik tambang selama operasional.

"Untuk penghasilan pemilik tambang sampai dengan hari ini, sampai dengan terjadinya longsor, masih kita data," katanya seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan dalam proses pemeriksaan sementara, polisi telah meminta keterangan delapan orang saksi. Kemudian ada dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka insiden longsor di tambang Gunung Kuda.

Baca Juga: Pejabat tidak kompeten harus disingkirkan, DPR: Jangan jadi beban bagi pemerintah dan rakyat

Kapolresta mengatakan dua tersangka itu adalah Ketua Koperasi Al-Azariyah berinisial AK selaku pemilik tambang dan Kepala Teknik Tambang (KTT) inisial AK yang bertugas sebagai pengawas operasional tambang di lapangan.

"Yang kita minta pertanggungjawaban sementara ini adalah dua orang, pemilik tambang dan kepala teknik tambang," ujarnya.

Menurut dia, status dan kualifikasi kepala teknik tambang di area tambang galian C Gunung Kuda akan ikut ditelusuri melalui lembaga pemberi sertifikasi.

Seorang KTT, kata Kapolresta, umumnya memiliki sertifikasi resmi yang dikeluarkan dinas teknis terkait.

Baca Juga: Perluasan lahan pertanian di Salam Patuk Gunungkidul butuh akses jalan usaha tani, Lurah minta dukungan pemerintah

Selain itu, penyidik juga sedang mendalami sejauh mana fungsi pengawasan dilaksanakan di lapangan.

Sumarni mengisyaratkan bahwa proses ini masih bisa berkembang, tergantung pada temuan investigasi lanjutan di lapangan.

"Kalau nanti berkembang, bisa saja. Apakah benar dilakukan pengawasan yang sesuai atau tidak, kita masih mendalami," tuturnya.

Kapolresta menambahkan sebelumnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar telah mengeluarkan teguran kepada pemilik tambang agar menghentikan kegiatan, namun tidak diindahkan.

Baca Juga: BPS catat deflasi sebesar 0,37 persen pada Mei 2025, harga pangan jadi pemicunya

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB