HARIAN MERAPI - Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Polres Sukoharjo bersama jajaran Polsek melaksanakan razia kepolisian di sejumlah tempat hiburan malam. Hasilnya puluhan botol minuman keras (miras) diamankan.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Senin (28/4/2025) dalam keterangannya, razia tempat hiburan malam digelar pada Minggu (27/4/2025) malam hingga Senin (28/4/2025) dinihari.
Kegiatan razia tempat hiburan malam ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya preventif untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Dituduh Terlibat Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon di Bangunjiwo Bantul, Ini Tanggapan Bibit Rustamto
"Kegiatan razia tempat hiburan malam ini kami gelar secara serentak, baik di tingkat Polres maupun jajaran Polsek," katanya.
"Fokus pemeriksaan meliputi pengecekan identitas diri (KTP) pengunjung, perizinan usaha, perizinan penjualan minuman keras (miras), hingga tes urine terhadap para pengunjung," lanjutnya.
Dalam razia tempat hiburan malam tersebut, petugas berhasil mengamankan 18 botol minuman keras berbagai merek serta 1,5 liter minuman keras tradisional jenis ciu.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres Sukoharjo untuk proses lebih lanjut.
"Razia ini akan terus kami lakukan secara berkala, sebagai komitmen Polres Sukoharjo dalam menjaga keamanan, serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan, khususnya di tempat-tempat hiburan malam," tegas Kapolres. *