peristiwa

Pembunuhan sopir taksi online tergolong sadis, pelaku layak dihukum mati

Kamis, 17 April 2025 | 09:30 WIB
Anak-anak korban didampingi tim penasihat hukum saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto: Yusron Mustaqim )



HARIAN MERAPI - Keluarga korban berharap agar pelaku pembunuhan terhadap sopir online, Juremi (65) warga Ngoto Bangunharjo Sewon Bantul dihukum seberat-beratnya bahkan layak dihukum mati.

Pasalnya pembunuhan yang dilakukan pelaku YA (30) warga Mayangan Probolinggo Jawa Timur sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Bantul. Semoga pelaku yang membunuh bapak kami bisa dihukum seberat-beratnya. Karena selama ini bapak sebagai tulang punggung keluarga," ujar anak ketiga korban Eslismawati didampingi kakanya Sri Tumiyati dan tim penasihat hukum R Anwar Ary Widodo SH, Wanda Satria Atmaja SH dan Bowo Laksono SH dalam konferensi pers di Omah Sawah Sewon Bantul, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Peruntungan Shio Kuda berlaku besok Jumat 18 April 2025, jangan lagi menyembunyikan perasaan Anda

Hingga ini ibu atau istri korban masih shock dan berduka atas meninggalnya korban Juremi.

Apalagi mobil yang digunakan korban merupakan milik temannya warga Pajangan Bantul yang disita sebagai salah satu barang bukti.

Sementara penasihat hukum Wanda Satria Atmaja SH berharap keluarga korban yang didampingi mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

Setelah dapat kuasa, tim penasihat hukum langsung melakukan koordinasikan dengan Polres Bantul.

Bahkan informasi penyidik pada Senin lalu penanganan kasus sudah sampai ke tahap tahap I pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Bantul.

Baca Juga: Lurah Trihanggo Ditahan Kejari Sleman Terkait Tanah Kas Desa, Ini Reaksi Bupati Sleman Harda Kiswaya

Dalam berkas penyidikan disangkakan pasal berlapis termasuk Pasal 340 KUHP yang merupakan pembunuhan berencana.

Sampai saat ini pihak keluarga belum bisa menerima perbuatan pelaku dan berharap keluarga mendapat keadilan.

"Ini pembunuhan keji memukul kepala memaakai palu yang membuat darah berceceran kemana-mana. Bapak ditemukan tidak duduk di depan stir sehingga ada upaya menghilangkan jejak karena pindah tempat duduk," terang Wanda.

Sementara penasihat hukum, R Anwar Ary Widodo SH meminta Kapolres Bantul dan Kajari Bantul serta pengadilan yang akan menyidangkan mohon memberikan hukuman seberat-beratnya dengan Pasal 340 KUHP berupa pembunuhan berencana dan harus dihukum mati.

Karena perbuatan pelaku ada 15 pukulan palu ke arah korban yang terdiri dari 7 pukulan ke arah kepala dan sisanya tersebar di tubuh korban.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB